Pemkab Samosir Stop Sementara Pembangunan Vila di Tuktuk karena Izin Tak Lengkap
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di kawasan wisata Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, karena belum memenuhi persyaratan perizinan bangunan.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari DPMPTSP Kabupaten Samosir, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir pada Rabu (29/4).
Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata, menegaskan bahwa bangunan yang tengah dikerjakan telah berkembang menjadi dua lantai, namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan.
“Secara administrasi belum lengkap. Karena itu, pekerjaan kami hentikan sementara hingga seluruh izin dipenuhi,” ujarnya.
Selain masalah perizinan, tim juga menemukan adanya pembongkaran trotoar tanpa persetujuan pemerintah. Meski fasilitas tersebut telah diperbaiki, tindakan terhadap fasilitas umum tetap memerlukan izin resmi karena menyangkut kepentingan publik.
Pemkab Samosir menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghambatan investasi, melainkan penegakan aturan agar setiap pembangunan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami mendukung investasi, tetapi harus sesuai regulasi. Pemerintah juga siap mendampingi proses pengurusan izin agar berjalan cepat dan transparan,” kata Pilippi.
Pemerintah meminta pemilik segera mengurus perizinan melalui sistem OSS-RBA, termasuk melengkapi dokumen teknis seperti kesesuaian tata ruang, lingkungan, dan gambar bangunan dari tenaga ahli.
Kasatpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan penghentian sementara wajib dipatuhi. Jika diabaikan, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan, termasuk sanksi administratif hingga pembongkaran.
“Selama izin belum selesai, aktivitas pembangunan harus berhenti,” tegasnya.
Pihak pengelola bangunan telah menerima keputusan tersebut dan menyatakan siap mengikuti prosedur yang berlaku. Surat pernyataan penghentian sementara juga telah ditandatangani sebagai bentuk komitmen.
Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk satu lantai. Namun, karena berubah fungsi dan struktur menjadi dua lantai untuk usaha vila, maka izin lama tidak lagi berlaku dan wajib diperbarui.
Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, mendukung langkah penertiban ini. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan akan mendukung penataan kawasan wisata serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Samosir dalam memastikan pembangunan di kawasan wisata berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan.***
Baca Juga :
Wakil Bupati Asahan Hadiri Peringatan Dies Natalis Ke-40 UNA dan Kukuhkan Guru Besar



















