Janji Tinggal Janji, Uang Ratusan Juta Diduga Digelapkan: Kasus Utang Piutang di Samosir Berpotensi Pidana
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Dugaan penipuan berkedok utang piutang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah mencuat di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Perkara ini dilaporkan oleh Bitcar Pandapotan Tampubolon, yang mengaku mengalami kerugian akibat pengingkaran kewajiban pembayaran oleh seorang perempuan berinisial RM, warga Kecamatan Harian, Desa Turpuk Limbong.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Bitcar menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan profesional saat dirinya bekerja di sebuah koperasi di Kabanjahe pada Agustus 2024. Ia kemudian dipindahkan ke wilayah Samosir pada Oktober 2024, di mana ia mengenal RM sebagai salah satu nasabah.
Hubungan yang semula sebatas profesional berkembang menjadi relasi kepercayaan. Pada Maret 2025, saat Bitcar mulai merintis usaha mandiri, RM mengajukan pinjaman dana dalam jumlah besar. Permohonan tersebut dikabulkan tanpa agunan, dengan pertimbangan rekam jejak pembayaran sebelumnya yang dinilai lancar.
Namun, pola pinjaman kemudian berkembang. RM disebut kembali mengajukan dana tambahan dengan mengatasnamakan sejumlah pihak lain, termasuk rekan dan warga sekitar. Dalam setiap pengajuan, RM disebut menyatakan kesanggupan bertanggung jawab penuh atas seluruh pinjaman tersebut.
Selama lebih dari delapan bulan, pembayaran berjalan normal melalui transaksi perbankan. Akan tetapi, sejak November 2025, kewajiban pembayaran disebut terhenti secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai.
Upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan. Pada Maret 2026, kedua pihak bertemu dan menandatangani surat perjanjian tertulis yang memuat komitmen penyelesaian seluruh kewajiban pada 20 Maret 2026. Namun, hingga kini kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.
“Yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal yang telah disepakati, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” ujar Bitcar.
Potensi Jerat Pidana
Secara hukum, perkara ini tidak hanya berada dalam ranah perdata (wanprestasi), tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsur tertentu terpenuhi.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua pasal yang berpotensi dikenakan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal ini mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu atau memberi utang. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah pidana penjara selama empat tahun.
Dalam konteks perkara ini, unsur penipuan dapat dikaji apabila terbukti adanya niat sejak awal untuk tidak memenuhi kewajiban, disertai penggunaan identitas pihak lain atau pernyataan yang menyesatkan guna memperoleh pinjaman.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal ini mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum barang yang berada dalam penguasaan seseorang, tetapi bukan karena kejahatan. Ancaman pidana dalam pasal ini juga maksimal empat tahun penjara.
Pasal ini berpotensi diterapkan apabila dana yang dipinjamkan digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal atau tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, aspek perdata berupa wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga dapat menjadi dasar gugatan, khususnya terkait tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati secara sah oleh kedua belah pihak.
Langkah Hukum Terbuka
Bitcar menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana, guna memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila laporan resmi diajukan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Baca Juga :
Malam Silaturahmi Kapolsek Kotapinang, Hangatkan Kebersamaan dan Perkuat Sinergi



















