Korban Minta Polda Sumut Ambil Alih, Kasat Reskrim: Polres Padang Lawas Siap Gelar Perkara TPKS
SIBUHUAN.Mitanews.co.id ||
Permintaan korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan laporannya mendapat respons dari Satreskrim Polres Padang Lawas.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus menegaskan pihaknya siap menggelar perkara di Polda Sumut apabila langkah tersebut diperlukan dalam proses penyidikan.
"Kami maksimalkan. Walaupun harus gelar perkara ke Polda Sumut, kami siap," ujar AKP Irwansyah Sitorus kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul permohonan korban berinisial SPNS melalui kuasa hukumnya agar Polda Sumut mengambil alih penanganan laporan dugaan TPKS yang saat ini masih ditangani Polres Padang Lawas.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Maret 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum korban menilai proses penanganan laporan berjalan lambat karena hingga kini belum diketahui adanya peningkatan status perkara. Selain itu, pihak korban juga telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut terkait penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum korban, dugaan TPKS itu terjadi pada Maret 2026 saat korban menjalani program magang di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padang Lawas pada 31 Maret 2026.
Menanggapi sorotan yang muncul, AKP Irwansyah menjelaskan penyidik tetap bekerja melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah belum adanya saksi yang secara langsung mengetahui peristiwa yang dilaporkan korban.
Selain itu, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada hari Jumat saat sebagian besar pegawai menjalankan sistem Work From Home (WFH), sehingga jumlah orang yang berada di lokasi relatif terbatas.
"Salah satu kendalanya tidak ada saksi dalam peristiwa itu, dan situasinya saat hari Jumat ketika kebanyakan pegawai bekerja dari rumah (WFH)," katanya.
Meski demikian, penyidik terus melakukan berbagai langkah pendalaman, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait serta melibatkan tim perlindungan perempuan dan tenaga ahli guna membantu proses pembuktian.
Polres Padang Lawas, lanjutnya, berkomitmen menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, Dr H Kasman SAg MA, maupun Kepala Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.***
Baca Juga :
Miris, Siswa SD Negeri 0172 Lembah Binubu Belajar di Ruang Kelas Beratap Rusak




















