oleh

Kasat Reskrim Polres Palas: Dumas Terkait Klaim JKM Almarhum Paryadi Segera Dipelajari

-Hukum-258 views

Kasat Reskrim Polres Palas: Dumas Terkait Klaim JKM Almarhum Paryadi Segera Dipelajari

SIBUHUAN.Mitanews.co.id ||


Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus memastikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Monica Juni Pratiwi terkait proses pengajuan dan pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Paryadi akan segera dipelajari.

Pernyataan tersebut disampaikan AKP Irwansyah Sitorus saat dikonfirmasi wartawan terkait Dumas yang sebelumnya telah diterima Polres Padang Lawas melalui Bagian Kesatuan Administrasi Umum (Kasium).

"Secepatnya akan kami pelajari," kata AKP Irwansyah Sitorus kepada MitaNews, Jumat (31/7/2026) sore.

Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Monica Juni Pratiwi melayangkan Dumas ke Polres Padang Lawas terkait dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan dan pencairan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama ayahnya, Almarhum Paryadi, yang meninggal dunia pada 17 Agustus 2025.

Dalam pengaduannya, Monica menyebut dirinya bersama adiknya, Moning Dia Ningsih, pernah melihat dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan klaim JKM saat mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Saat itu keduanya menemukan adanya tanda tangan yang tercantum atas nama mereka.

Namun Monica dan Moning menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani dokumen atas nama mereka.

Melalui Dumas tersebut, Monica meminta kepolisian melakukan penelusuran terhadap dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan dan pencairan manfaat JKM, termasuk pihak yang mengurus klaim, dasar penetapan ahli waris, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pencairan manfaat tersebut.

Selain melaporkan persoalan JKM ke Polres Padang Lawas, keluarga Almarhum Paryadi juga telah menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas terkait status kepegawaian, pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), serta hak-hak keuangan almarhum selama menjabat sebagai perangkat desa.***

Baca Juga :
Korban Minta Polda Sumut Ambil Alih, Kasat Reskrim: Polres Padang Lawas Siap Gelar Perkara TPKS

News Feed