Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi terhadap Rahmadi di Sumut
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil bernama Rahmadi.
Ia menilai tindakan kekerasan yang dialami Rahmadi tidak bisa dibenarkan, dan patut diselidiki secara serius.
"Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban," ujar Sahroni usai melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pernyataan politisi Partai NasDem ini seakan mempertegas sinyal adanya ekses kekuasaan dalam proses penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi.
Oleh sebab itu, Sahroni mendesak agar internal kepolisian tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggotanya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan Rahmadi.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, tergolong berlebihan.
"Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan," kata Ferry.
Meski demikian, soal sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal.
"Nantinya akan ditentukan oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum) di Direktorat Reserse Narkoba. Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Rahmadi ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol DK pada 3 Maret 2025 dari dalam sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai.
Kamera pengawas toko merekam detik-detik penangkapan yang disertai kekerasan fisik terhadap Rahmadi.
Dalam rekaman itu, beberapa personel polisi tampak menganiaya Rahmadi tanpa perlawanan berarti.
Yang membuat kasus ini makin janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di tempat kejadian.
Meski demikian, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Tuduhan itu langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.
"Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban oleh petugas," kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.
Oleh karena itu, Tim kuasa hukum mendesak agar Propam Polda Sumut turun tangan secara serius.
"Jika benar terbukti melakukan pelanggaran berat, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini bukan semata pelanggaran etik, tapi dugaan kejahatan terhadap warga sipil," tegas Umar.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kompol DK ataupun pihak Ditresnarkoba Polda Sumut terkait tuduhan tersebut.
Namun sebelumnya, sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan.
Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.
Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.
"Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya," tegasnya seraya menambahkan dugaan pencurian ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.
"Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa," ucap Ronald.
Namun, saksi penangkap, Panit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya membantah tuduhan itu di persidangan.
Akan tetapi, istri Rahmadi, Malini Nasution telah melaporkan dugaan pencurian yang teregistrasi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.(mn.09)***
Baca Juga :
Danrem dan Kepala Daerah Turun Ke Lapangan Bangun Sinergi