Ruang Publik Ditutup, Kepercayaan Dipertaruhkan: Satpol PP Samosir Didesak Buka Data Sengketa Parbaba
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Penanganan sengketa lahan di kawasan Dermaga Pasir Putih Parbaba memasuki fase krusial, namun justru dibayangi persoalan serius: akses informasi yang dibatasi. Sejumlah jurnalis dihalangi meliput pertemuan antara Satpol PP Kabupaten Samosir dan warga, memicu pertanyaan tajam tentang komitmen transparansi aparat penegak perda.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Satpol PP tersebut membahas tindak lanjut surat teguran terhadap bangunan rumah warga yang diduga berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Namun, proses klarifikasi yang menyangkut kepentingan publik itu berlangsung tertutup tanpa akses media, selasa (28/4).
Larangan terhadap wartawan memantik reaksi.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ini menyangkut kepentingan publik, kenapa harus ditutup?” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Trianto Hutabalian, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bersifat pengumpulan keterangan awal dan belum dapat dipublikasikan.
“Keterangan warga akan dianalisis oleh tim sebelum dilaporkan kepada pimpinan. Setelah ada hasil, baru akan disampaikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada niat menghalangi kerja pers. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan: mengapa forum yang menyangkut sengketa lahan publik justru tidak dibuka secara proporsional kepada media.
Sengketa Lahan dan Dugaan Pelanggaran Sempadan
Kasus ini melibatkan klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis wisata Parbaba antara pihak yang mengaku pemilik, Darman Sipakar, dengan Pemerintah Kabupaten Samosir. Dari penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa sejumlah bangunan berdiri di kawasan sempadan perairan Danau Toba—area yang secara regulatif memiliki batasan ketat.
Selain itu, akses jalan menuju lokasi disebut merupakan penyerahan dari pihak Darman Sipakar, yang kini turut menjadi bagian dari objek penelaahan pemerintah.
Namun, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Kawasan sempadan Danau Toba selama ini dipenuhi berbagai bangunan usaha wisata, sehingga langkah penertiban berpotensi memicu konflik jika tidak dilakukan secara konsisten dan adil.
Potensi “Standar Ganda” dan Risiko Konflik Sosial
Sorotan publik mengarah pada potensi penerapan aturan yang tidak merata. Praktisi hukum, Boris Situmorang, S.H., mengingatkan bahwa penegakan hukum di kawasan tersebut harus bebas dari kesan tebang pilih.
“Kalau satu ditertibkan, yang lain juga harus. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini bisa memicu konflik sosial,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan represif tanpa komunikasi dan pembinaan justru berisiko memperkeruh situasi, mengingat kawasan Parbaba merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat berbasis pariwisata.
Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban
Dalam konteks pemerintahan modern, keterbukaan informasi publik bukan sekadar etika—melainkan kewajiban. Pembatasan akses jurnalis terhadap forum klarifikasi yang menyangkut aset daerah dan hak warga memunculkan kesan bahwa proses berjalan tanpa pengawasan publik.
Padahal, peran pers dalam mengawal isu-isu strategis seperti sengketa lahan dan penataan kawasan wisata menjadi bagian penting dari sistem check and balance.
Ketika ruang informasi ditutup, spekulasi akan terbuka.
Ujian Kredibilitas Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi dari pertemuan tersebut belum dipublikasikan. Publik kini menunggu bukan hanya keputusan, tetapi juga keberanian pemerintah untuk membuka seluruh proses secara transparan.
Kasus Parbaba bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan terbuka.
Jika tidak dikelola dengan baik, persoalan ini berpotensi melebar—dari konflik administratif menjadi krisis kepercayaan.
Dan dalam situasi seperti ini, satu hal menjadi jelas: yang dibutuhkan bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga keberanian untuk diawasi.***
Baca Juga :
Wabup Sergai Terima Empat Audiensi, Dukung Kegiatan Keagamaan, Media, dan Kepemudaan



















