oleh

Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Wajib Bawa Kartu Vaksin Keluar Masuk Kabupaten Palas.

-Daerah-1,685 views

Padang Lawas – MitaNews | Pengangkutan umum dan mobil pribadi yang keluar-masuk Kabupaten Padanglawas(Palas) jadi sasaran pemeriksaan petugas Pospam Nataru di wilayah Polres Palas.

Petugas pospam yang bertugas dilokasi perbatasan antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Palas di Desa Mananti,Kecamatan Hutaraja Tinggi secara ketat mengambat semua kendraan yang melintas untuk diperiksa,utamanya pemeriksaan kartu vaksin Covid -19 dan perlengakapan surat kendaraan.

” Baik pengemudi dan penumpang sebagai sasaran pemeriksaan, tidak ada yang luput dari untuk diperiksa sebagai pelaku perjalanan untuk menunjukan kartu bukti vaksin dosis I dan II,” kata Kapolres Palas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Lantas,AKP Alfian Arbi.SH, Minggu(26/12/2021). 

Alfian mengatakan,petugas tim gabungan di pospam terus melaksanakan tugas mulai dari pagi hingga malam hari dalam memberikan pelayanan kepada pelaku perjalanan Nataru.

“Ini sudah menjadi aturan bagi warga yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi baik kendraan umum yang datang dan keluar dari Kabupaten Palas harus menjalani pemeriksaan kartu vaksin,” ungkap Kasat Lantas Polres Palas.

“Kita terus melakukan pemeriksaan di dua titik lokasi perbatasan antar Kabupaten dan Provinsi yang berbatas dengan Kabupaten Palas di Desa Menanti Hutaraja Tinggi dan Kecamatan Barumun Tengah,” sambungnya.

Kata Alfian, kewajiban membawa kartu vaksin pedulilindung berlaku bagi pengendara yang masuk dan keluar di wilayah hukum Polres Palas.

“Hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona karena  berpotensi terjadinya mobilisasi menjelang tahun baru ini,” pungkasnya. (Soleh)

Baca juga :
Mendorong Pelayanan Vaksin,Plt Bupati Palas Monitoring Dari Desa ke Desa.

 

News Feed