oleh

Ayah Tiri Pelaku Cabul di Deliserdang Ditahan Polrestabes Medan

-Hukum, Peristiwa-476 views

MEDAN.Mitanews.co id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap ayah tiri pelaku cabul di Patumbak.

Ayah tiri bejad dimaksud berinisial JS (55), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br GintingĀ  mengatakan pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.

"Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban," ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa Selasa (26/7/2022).

Kasat Reskrim menegaskan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polrestabes Medan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.

Untuk psikologi terhadap korban, kata Kasat Reskrim pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.

"Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban," pungkasnya. (mn.09)

Baca juga : Masuk Tahap II, Proyek Kantor Bupati Menelan Anggaran Rp. 34 M

News Feed