Pelalawan.Mitanews.co.id | Batin Sengeri Beserta anak kemanakan melakukan Pemasangan Patok batas, antara PT. Arabadi.
Gugatan batin Sangeri, H.Samsari, As yang di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dikabulkan dengan nomor perkara 42/LH/2022/PTUN. PBR. Dan pada hari ini Rabu 09/12/2021, melaksanakan pemasangan patok atau batas.
Awak langsung mengkonfirmasi kepada H.Samsari Selaku batin Sengeri, beliau Mengatakan Kepada “bahwah gugatan yang diajukan terhadap tergugat, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru, saat ini kita masih mengikuti arahan dari pengadilan, untuk mengenai hal lain seperti apakah perusahaan melanggar aturan yang sudah di tetapkan, mengenai hal itu saya belum bisa memberikan statment karena pihak perusahaan masih ingin melaksanakan banding ” ujarnya
Saat pemasangan patok di desa Palas kecamatan pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan, di datangi juga oleh pengamanan sekitar 20 Sekuriti dari PT.Arara Abadi dari Perawang, dalam pelaksanaan pemasangan patok tersebut berlangsung dengan damai tanpa ada perlawanan dari pihak manapun. Maka dari itu, harapan nya terhadap PT. Arara Abadi, agar taat hukum dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Luas lahan yang di patok sesuai dengan putusan pengadilan tata usaha negara ( PTUN ), seluas 2.090. hektar yang terletak di desa Palas kecamatan pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan. Dengan itu hak rakyat sebagai tanah Ulayat tetap terpelihara dengan baik sebagaimana mestinya.(Davidson).
Baca juga : Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK di SMK N 2 Sei Renggas