oleh

Bawa Sabu 2,19 Gram, Beken Diciduk Satnarkoba Polres Sergai

-Hukum-1,076 views


Bawa Sabu 2,19 Gram, Beken Diciduk Satnarkoba Polres Sergai

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Bawa sabu dalam kantong celana, I alias Beken, (45 th) diciduk Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun V, Desa Bajaronggi Kecamatan Dolok Masihul,Sergai, Jumat 12 Januari 2024.

Pelaku warga Dusun V, Desa Bajarongge Kecamatan Dolok Masihul ditangkap diduga sebagai pengedar setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat adanya seseorang dengan ciri-ciri kurus, ikal, dan hitam, kerap malakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Karena telah mengetahui ciri-ciri dan mendapatkan no handphone pelaku, kemudian langsung melakukan undercover buy untuk membeli sabu.

"Saat itu anggota kita berpura-pura sebagai pembeli janjian bertemu di seputaran TKP untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan berhasil mengamankan pelaku I alias Beken," kata Edward, Sabtu (13/1/2024).

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang diduga sabu di saku celana tersangka.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti, sebalas plastik klip ukuran kecil diduga berisikan sabu seberat 2,19 gram, satu helai plastik klip berukuran besar, satu buah pipet runcing, satu buah kaca pirex dan uang tunai Rp200 ribu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(mn.44)***

Baca Juga :
Wabub Nias Hadiri Natal dan Syukuran Tahun Baru UPTD RSUD dr M Thomsen

News Feed