Dugaan Pemalsuan Surat Warnai Sengketa Waris Desa Gading, Kades dan Ahli Waris Dilaporkan ke Polres Padang Lawas
PALAS.Mitanews.co.id ||
Sengketa harta warisan keluarga almarhum Sutan Barumun Hasibuan di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas, kini tidak lagi hanya bergulir di meja perdata. Di tengah proses gugatan pembagian harta warisan (mal waris) yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Sibuhuan, salah seorang ahli waris, Tongku Adil Hasibuan, resmi menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Padang Lawas, Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Lawas dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/240/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Saat membuat laporan, Tongku Adil didampingi anaknya, Irpan Hasibuan, tim kuasa hukum dari Law Office Romi Iskandar Rambe SH and Associates, serta dua orang saksi yakni Ustadz Baluddin Hasibuan dan Jeslin Idana Manurung.
Kuasa hukum pelapor, Romi Iskandar Rambe SH yang juga menjabat Ketua Komisi Hukum MUI Kota Padangsidimpuan, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dua Surat Keterangan Kepala Desa Gading tertanggal 23 Januari 2026 yang menurut pihaknya digunakan sebagai dasar penguasaan dan pengalihan sebagian objek warisan keluarga.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Objek yang dipersoalkan merupakan harta peninggalan almarhum Sutan Barumun Hasibuan yang menurut klien kami hingga saat ini belum pernah dibagi secara menyeluruh kepada seluruh ahli waris," kata Romi.
Menurutnya, objek yang menjadi sengketa terdiri dari tiga bidang tanah di wilayah Desa Gading, yakni sebidang sawah di kawasan Parik, sebidang kebun karet di wilayah Sitakkas, dan sebidang kebun karet di wilayah Lobu dengan luas masing-masing sekitar setengah hektare.
Pihak pelapor mempersoalkan dua Surat Keterangan Kepala Desa Gading atas nama Rizki Andinova Hasibuan yang menerangkan penguasaan atas dua bidang kebun tersebut. Surat itu, menurut pelapor, kemudian digunakan sebagai dasar penguasaan bahkan pengalihan sebagian objek yang masih dipersengketakan sebagai harta warisan yang belum dibagi.
"Dari tiga objek yang dipersoalkan, satu objek menurut keterangan klien kami telah sempat diperjualbelikan. Satu objek lainnya juga disebut sempat akan dialihkan namun berhasil dicegah. Karena itu kami meminta ada kepastian hukum," ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah keberadaan tanda tangan saksi yang dibantah oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
Dalam salinan dokumen yang menjadi barang bukti laporan, tercantum nama Irpan Hasibuan sebagai saksi ahli waris. Namun Irpan mengaku tidak pernah menghadiri proses penerbitan surat maupun membubuhkan tanda tangannya pada dokumen tersebut.
"Klien kami menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang dipersoalkan. Karena itu kami meminta penyidik melakukan pendalaman dan memeriksa seluruh proses penerbitan surat tersebut," ujar Romi.
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak keluarga disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan somasi kepada pihak-pihak terkait. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Di sisi lain, perkara yang sama juga telah dibawa ke Pengadilan Agama Sibuhuan melalui gugatan pembagian harta warisan dengan Nomor Register 236/Pdt.G/2026/PA.Sbh.
Menurut kuasa hukum pelapor, munculnya dugaan persoalan administrasi dan keabsahan dokumen menjadi alasan ditempuhnya jalur pidana agar terlebih dahulu diperoleh kepastian hukum atas dokumen yang dipersoalkan.
"Kami berharap penyidik bekerja profesional, objektif dan mengusut perkara ini secara tuntas sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah keluarga maupun masyarakat," katanya.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh wartawan, pihak yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah Kepala Desa Gading, Ali Akbar Hasibuan, dan Rizki Andinova Hasibuan.
Menariknya, dua surat yang kini dipersoalkan itu memuat identitas Kecamatan Barumun Barat pada bagian kepala surat. Namun saat dikonfirmasi wartawan, Camat Barumun Barat, Leliana Harahap SE MM, mengaku tidak mengetahui proses penerbitan kedua dokumen tersebut.
"Kami tidak mengetahui terkait surat itu," ujar Leliana melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gading Ali Akbar Hasibuan maupun Rizki Andinova Hasibuan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Laporan pidana tersebut menandai babak baru sengketa waris keluarga almarhum Sutan Barumun Hasibuan. Selain masih menjadi objek gugatan pembagian harta warisan di Pengadilan Agama Sibuhuan, keabsahan dua Surat Keterangan Kepala Desa yang menjadi dasar penguasaan sebagian objek warisan kini juga mulai diuji melalui proses hukum di Polres Padang Lawas.***
Baca Juga :
Hari Kedua Festival Tao Toba Joujou 2026 Berlangsung Kondusif, Seminar Digitalisasi Dorong UMKM Naik Kelas




















