oleh

Bupati Rohul Kukuhkan 739 Anggota BPD & Launching Transaksi Non Tunai Desa

-Daerah-185 views


Bupati Rohul Kukuhkan 739 Anggota BPD & Launching Transaksi Non Tunai Desa

ROHUL.Mitanews.co.id ||


H. Sukiman, secara resmi mengukuhkan sebanyak 739 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 139 desa di Kabupaten Rokan Hulu. Acara pengukuhan ini dilaksanakan di Aula Hall Islamic Center, Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Rabu 21 Agustus 2024.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH,MH, Kepala DPMPD Prasetyo, Kepala Disnakbun CH Agung Nugroho, Kepala Bappeda H. Yusmar S.Sos, M.Si, serta para Camat dan Kepala Desa se-Rokan Hulu.

Dalam pidatonya, Bupati Sukiman menekankan peran strategis BPD dalam pembangunan desa. Menurutnya, BPD adalah lembaga yang mewakili masyarakat untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa.

"BPD harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa, terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Sukiman.

Bupati juga menyoroti perubahan masa jabatan Anggota BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Pengukuhan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap Anggota BPD," tambah Sukiman.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Bupati berharap para Anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat desa, serta memberikan dampak positif terhadap kemajuan desa. Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan dengan pemerintah desa secara lebih rinci dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Penambahan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Program pembangunan yang telah direncanakan bersama pemerintah desa harus dijalankan dengan lebih rinci dan sesuai kebutuhan masyarakat," jelas Sukiman.

Bupati juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi program pemerintah desa dengan program pemerintah daerah, agar dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa, serta mendukung visi dan misi pemerintah daerah.

Bersempena dengan acara pengukuhan tersebut, Bupati Sukiman juga meluncurkan sistem transaksi non tunai di desa-desa Kabupaten Rokan Hulu, yang bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hulu.

Dalam sambutannya, Bupati Sukiman menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berdasarkan lima azas pokok, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin.

"Pemerintah Desa sebagai ujung tombak dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa wajib tertib dan disiplin dalam pengelolaan anggaran, serta harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sukiman.

Bupati juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan desa, sehingga sistem pengelolaan keuangan desa harus diatur dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah telah mencanangkan percepatan implementasi transaksi non tunai di pemerintah desa. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung efisiensi dan keamanan transaksi, serta mempercepat inklusi keuangan di masyarakat pedesaan.

Pada tahun 2024, Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan BPR Rokan Hulu telah melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi bendahara desa se-Kabupaten Rokan Hulu mengenai penerapan transaksi non tunai dengan sistem yang dikenal sebagai Cash Management System (CMS) yang terkoneksi dengan Siskeudes online.

"Dengan beralihnya transaksi keuangan desa dari tunai ke non-tunai, kita tidak hanya mendukung efisiensi dan keamanan transaksi, tetapi juga mendorong percepatan inklusi keuangan di masyarakat pedesaan. Saya mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan sistem ini dengan baik,tegasnya.(Diskominfo /fauzi)***

Baca Juga :
Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti

News Feed