oleh

Cabuli 2 Anak Kandung Berkali – Kali, Petani di Palas Ditangkap

-Kriminal-1,632 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | DH (33) berdomisili di salah satu perkebunan di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dilaporkan ke Polres Palas, diduga telah mencabuli dua anak kandungnya sebut saja Melati (13) dan Mawar (12).

"Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/274/XII/2022/SU/PALAS/SPKT, tanggal 01 Desember 2022," Kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (02/12/2022).

Aman menuturkan, pada hari Rabu tanggal 30 November 2022, sekira pukul 16.00 Wib, Melati dan adiknya Mawar bercerita kepada pelapor AA (23) bahwa DH telah menghamili keduanya.

"Berdasarkan pengakuan korban kepada pelapor, bahwasanya DH selalu mengancam akan memukul kedunya dengan parang jika menolak disetubuhi," Terang Aman.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, karena prihatin dengan kondisi korban, selanjutnya, Kamis 01 Desember 2022 pelapor AA bersama warga melaporkan kejadian tersebut kepada Manajer kebun tempat DH bekerja.

Selanjutnya DH diamankan oleh Security, kemudian pada pukul 14.00, AA bersama warga membawa DH ke Polres Palas untuk diproses secara hukum.

Kepada Mitanews.co.id, Kasat Aman menjelaskan saat ini kedua korban dalam pengamanan Polisi dan telah berkordinasi dengan Dinsos Palas serta perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mitanews.co.id, sore ini Dinsos Kabupaten Padang Lawas bersama Polres Palas memberikan bantuan kepada tiga orang adik korban yang saat ini dijaga oleh warga.

Sementara itu ketika ditanya tentang Ibu kandung korban.

"Ibu korban DG telah bercerai dengan DH semenjak Januari 2022, sejak itu DG meninggalkan DH bersama kelima anaknya dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Nias Utara," Pungkas Kasat Aman.(FH)

Baca Juga : Bupati Nias Barat Launching Call Center