P.SIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menyita sedikitnya satu kilogram daun ganja kering siap edar saat operasi anti narkoba di Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (5/10/2023), sekira pukul 13.40 WIB.
Dari operasi itu, dua tersangka berhasil diciduk polisi masing-masing, RH (31) seorang residivis dalam kasus narkoba warga Jalan Mawar Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan MH (57) seorang kakek warga Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Selain menangkap kedua tersamgka dan menyita narkoba jenis ganja siap edar, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti, satu unit handphone mereka Oppo A57, warna hitam berikut satu buah tas warna coklat.
Informasi dihilmpun dari kepolisian setempat, Selasa (10/10/2023) menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, bahwa di Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan sedang terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPTU Kenborn Sinaga, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sesampainya, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari RH saat berada di dalam beca bermotor.
Tidak perlu waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan, petugas memukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak satu bal yang disimpan di bawah kursi beca bermotor betor yang diduduki tersangka RH.
Demgan cepat, petugas langsung menginterogasi tersangka, dan dari pengakuannya ganja yang ada padanya diperoleh dari tersangka lainnya MH, yang bertempat tinggal di Kelurahan Palopat Maria.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MH, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di kota setempat.
"Kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif guna pendalaman untuk dilakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba di Kota Padangsidimpuan," ujar Kasat. [AS]
Baca Juga :
Pembaharuan Sanksi Hukum Pidana Menuju Pendekatan Yang Lebih Adil dan Efektif di Indonesia