Padang Lawas.Mitanews.co.id | Sat Sabhara Polrs Padang Lawas (PALAS ) mengamankan warga Trans DK III atas nama inisial ES di Desa Huta raja Lamo Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas , Sabtu ( 21/05 /-2022).
ES diamankan karena membawa enam buah jerigen diduga berisi minuman keras jenis tuak, memakai sepeda motor jenis revo dengan memakai keranjang,
Hal ini dismpaikan Kapolres Pals AKBP. Indra Yanitra Irawan SIK.Msi.kepada awak media melalui Kasat Sabhara AKP.M. Husni Yusuf SH.lepada awak media, Sabtu 21/05-2022 kisaran pukul 14.00 wib.
Kata Yusuf, Ketika Sat Sabhara Polres Padang Lawas mengadakan patroli. Tiba tiba melihat sepeda motor merk Revo sedang membawa enam jerigen dan diduga berisi minuman keras jenis tuak, kita langsung mengamankan dan barang buktinya, ', katanya.
Kita menduga ES telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipirng) karena melanggar Perda Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 Tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol ', kata Yusuf.
Dalam hal ini, diduga pelaku pelanggar perda Palas no 7 tahun 2015 telah kita amankan di Maplres Palas untuk menindak lanjuti proses hukum lanjutan kepada ES diduga pelanggar Perda tersebut.', terang Kasat Sabhara.
Harapan kami pihak kepolisan kepada masyarakat, jika melihat atau memgetahui adanya arang yang melakukan pelanggaran Perda no 7 tahun 2015, agar memberitahukan kepada pihak yang berwajib supanya terjaga kantibmas di wilayah hukum kita di Polres Palas ini ", pungkas M.Husni Yusuf kasat sabhara Polres Palas ( As).
Baca juga : Bupati Sampaikan LHP-BPK RI Kepada DPRD Nias Barat