oleh

Diduga Cabuli 24 Santri, Dua Oknum Guru Pesantren Ditangkap Polisi

-Kriminal-2,728 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap Polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santri anak didiknya.

Oknum guru inisial SD (26) dan MSH (26) ditangkap pada hari Senin (06/03) pukul 03.00 dini hari di kediaman masing-masing di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.

"Dari hasil laporan yang kami terima, setidaknya 24 santri diduga dilecehkan oleh dua orang oknum tenaga pendidik di salah satu pesantren di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas ", Kata Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, Selasa (07/03).

"umumnya para santri yang dicabuli anak laki-laki usia 14 sampai 16 tahun dengan modus minta pijat lalu dicabuli dan dilakukan dari tahun 2022 hingga tahun 2023," ungkapnya.

Modusnya, tiap malam kedua oknum guru ini mengendap-endap mendatangi tempat santri menginap. Kebetulan para santri menginap di gubuk kecil atau pemondokan yang berada di lokasi Ponpes.

Setelah santri lain tidur, pelaku pun melancarkan aksinya dengan cara menciumi korbannya lalu ada juga yang mengaku kemaluannya dipegang-pegang, hingga ada yang dipaksa melakukan oral.

Karena para santri tidak tahan mendapat perlakuan cabul dari guru mereka, lalu korban pun melapor pada orangtuanya.

Mendengar pengakuan santri tersebut, sontak orangtua korban berang, lalu melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Palas, Minggu (5/3/2023).

"Kedua pelaku cabul sudah mengakui perbuatannya terhadap para santri, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan korban ", Pungkasnya.(FH)

Baca Juga :
Wawakot Buka STQ Tingkat Kota Gunungsitoli