Padangsidimpuan-MitaNews.co.id | Seorang lelaki berinisial HN alias Adek Becak (39), diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Senin (6/12) sore, karena diduga menjadi penjual sabu.
“Tersangka merupakan warga Jalan Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, Rabu (8/12) sore.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di Jalan DI Panjaitan, Gang Melati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Sidimpuan Utara, kerap terjadi transaksi sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Setiba di Jalan DI Panjaitan, petugas kita di lapangan melihat seorang laki-laki yang duduk di pinggir jalan dan selanjutnya mengamankannya. Laki-laki tersebut adalah Adek Becak,” terang Kasubbag Humas.
Pada saat diperiksa, dari kantong Adek Becak ditemukan barang bukti satu kotak rokok berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 10,44 Gram. Selain itu, dua unit telepon seluler miliknya ikut disita.
“Kini, tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di ruang tahanan Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas. [mn.11]
Baca juga : ASN Penerima Suap Vaksin Berbayar Dituntut 3 Tahun Penjara