PadangLawas.MitaNews.co.id | Meski sudah dipenghujung Jabatan , Kades Arsesimatorkis Maragende Hutasuhut tetapi dirinya tetap Eksis Imbau Warga untuk Vaksinasi Covid 19.
Hanya hitungan hari lagi , sosok Kades yang terkenal menyatu dengan masyarakat ini , masa jabatannya berakhir.
Meskipun demikian jiwa mengayomi masyarakat tetap melekat pada diri sosok Kades yang sempat menjabat tiga priode ini.
Untuk membantu program Pemerintah terkait himbauan Presiden tentang
pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulang pandemi covid-19 ,khususnya di Kabupaten Padang lawas , Maragende Hutasuhut tetap antusias menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi guna menciptakan herd imunity di desa Arsesimatorkis.
Hasil kunjungan awak media di Desa Arsesimatorkis , Senin ( 13/12/2021 ) , tanpak jelas jiwa membangun Kades yang jabatan sudah dipenghujung atau tinggal menungggu hari.
Dikesempatan itu , Maragende sempat memberikan arahan warganya untuk melakukqn Vaksinasi dan mematuhi Prokes.
Dia menyatakan , bagi warga yang belum melakukan vaksinasi agar melapor keperangkat desa.
” Mari kita patuhi himbauan Peraturan presiden tentang percepatan vaksin di Indonesia dalam menciptakan Herd Imunity di setiap kabupaten,desa di Indonesia” , tegas Maragende kepada warga.
Ia juga mengimbau,ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini,masyarakat diharapkan memperbaiki pola fikir,pola hidup dan gaya hidup untuk tidak terserang wabah Covid -19 .
” Mari kita tumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk merubah pola pikir yang positif agar kita nyaman dan sehat dari berbagai ganguan penyakit atau wabah,” bebernya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Binmas, Iptu Rahmad Saleh Nainggolan yang hadir dalam kesempatan itu memberi apresiasi kepadq Kades Arsrsimatorkis Mqragende Hutusuhut.
Kasat Binmas Polres Palas mengAamiinkan arahan Maragende kepada warga.
Dia menambahkan , bagi seluruh kepala desa supaya menyampaikan kepada perangkat desa mengumumkan sehabis maghrib melalui Pengeras Suara, agar menyampaikan Langsung ke Masyarakat.Senin (13/12/2021)
Katanya, Dalam peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A (4), yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid – 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi.
” Saksi administrasi dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, juga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda”,Ujarnya.
Dengan demikian , lanjut dijelaskan bagi
masyarakat desa Arsesimatorkis yang belum melakukan vaksinasi, mulai dari umur 12 tahun keatas supaya melakukan vaksinasi di Polres Palas pada tanggal 14 Desember 2021 mulai pukul 07:30 Wib, dengan membawa fotokopy KTP ataupun fotokopy Kartu Keluarga. ( Sunardi ).
Baca juga : Koruptor Dana Desa 404 Juta di Karo Dituntut 4,5 Tahun