Medan.Mitanews.co.id | Koruptor Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp404 juta dituntut penjara selama 4,5 tahun.
Tuntutan terhadap Diniel Sitepu eks Kades Tanjung Pulo Kabupaten Karo itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mora Sakti.
Mora dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) b UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Daniel Sitepu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12/2021).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp404 juta, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa belum mengganti kerugian negara.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana,” pungkasnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, terdakwa Daniel menyelewengkan DD dan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.686.575. Terdakwa diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yakni tidak menyetorkan pajak pengeluaran belanja desa.
Terdakwa menggunakan belanja desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) TA 2018 dan 2019. Tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke kas Desa TA 2018 dan 2019, membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah TA 2019.
Terdakwa tidak mengembalikan sisa kelebihan pembayaran TA 2019. Terdakwa menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (mn.09)
Baca juga : Pangkalan TNI AL Sibolga Buka Penerimaan Calon Tamtama dan Bintara Gelombang I TA 2022.