DPRD Gunungsitoli Usulkan Sowa'a Laoli Menjadi Plt Wali Kota Gunugsitoli
GUNUNGSITOLI.Mitanews.co.id ||
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang pemberhentian Walikota Alm. Ir. Lakhomizaro Zebua masa jabatan 2019 - 2024 dikarenakan meninggal dunia dan usulan Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E, M. Si, menjadi Wali Kota Gunungsitoli, di ruang sidang Paripurna DPRD Gunungsitoli, Selasa 16 Januari 2024.
Pengusulan itu didasari oleh surat Wakil Wali Kota Nomor : 800.1.1.3.3/341/Pem 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang penyampaian informasi telah meninggalnya Walikota Ir. Lakhomozaro Zebua dan surat Pj. Gubernur Sumut tentang pelaksana tugas dan wewenang Wali Kota Gunungsitoli kepada Wakil Walikota serta undang undang Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Gunungsitoli Yanto sebagai Pimpinan Rapat dan didampingi oleh Wakil Ketua Emmanuel Ziliwu secara resmi mengusulkan Sowa’a Laolli untuk menjadi Plt Walikota menghabiskan masa Pemerintahan pasangan Lakhomizaro dan Sowa’a (Laso)
Tampak Pimpinan Dewan dan Sowa’a Laoli menandatangani berita acara Rapat Paripurna untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Selain itu, Ketua DPRD menyampaikan harapan bahwa dengan adanya Plt Wali Kota yang baru dapat menjalankan roda Pemerintahan sebagaimana mestinya demi pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kita mendukung adanya evaluasi organisasi perangkat daerah, terutama jabatan Kepala Desa yang kosong dan saat ini rata rata diisi Penjabat (Pj) dari kalangan ASN, ” ungkap Yanto.
Sementara, Plt Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, menanggapi bahwa dengan adanya kepercayaan yang diberikan. Ianya siap menerima amanah dengan baik dalam memanagement Pemerintahan Kota Gunungsitoli.
“Akan menjalankan roda Pemerintahan sebagaimana aturan berlaku serta mendukung terciptanya suasana kondusif dan nyaman, ” jelas Sowa’a. (ad)***
Baca Juga :
Bupati Sergai Sambut Kunker Pj Ketua TP PKK Sumut