Padang Lawas.Mitanews.co.id | dr. Candra didampingi Kuasa Hukum Fahmi Akbar Rambe SH datangi perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Lawas (Palas) pertanyakan lambannya penerbitan Surat Hak Milik (SHM).
Kekecewaan dr. Candra warga desa Huta Raja Lamo, Kecamatan Sosa bukan tidak beralasan, pasalnya sejak tahun 2021 Ia mengajukan penerbitan SHM atas tanah milik pribadinya namun sampai hari ini belum juga dikeluarkan.
" Kita sangat kecewa terhadap kinerja BPN Palas, sebab sejak tahun 2021 sampai hari ini permohonan penerbitan SHM atas tanah klien kita dr. candra belum juga selesai", ujar dr. Candra melalui kuasa hukumnya, Fahmi Akbar Rambe SH, Kamis (04/05) di depan Perwakilan kantor BPN Palas, Jalan Ki Hajar Dewantara, Sibuhuan.

Menurut Fahmi, Semua persyaratan dan biaya sudah kita penuhi. Namun saat kita tanyakan apakah SHM nya sudah siap mereka beralasan keterlambatan terjadi akibat adanya peralihan dari BPN Tapsel ke Palas ini, kemudian yang kedua adanya pergantian pimpinan kantor.
" Harapannya, agar segala kepengurusaan di kantor BPN perwakilan Palas ini sigap dalam menangani kepangurusan SHM agar pajak masyarakat dapat lancar, sehingga dapat menambah pendapatan perpajakan Kabupaten Padang Lawas, apalagi yang diurus bukan program pemerintah, seperti Prona, PPAN dan sebagainya yang bersifat gratis," Jelas Fahmi.
Fahmi menuturkan niat dr. Candra mengurus SHM pribadi
" dr. Candra terinspirasi dari pembangunan di Kabupaten Padang Lawas dinilainya lamban, barangkali karena masyarakat yang kurang sadar pajak di daerah ini, akibatnya Penghasilan Asli Daerah (PAD) kabupaten yang rendah. Oleh karena itu dr. Candra wajib terbitkan SHM pribadi", Pungkasnya.
Kepala Kantor perwakilan BPN Palas melalui kordinator Bidang pengukuran Rahfiandi S.SiT saat di temui awak media membenarkan adanya keterlambatan penerbitan SHM tersebut.
" benar keterlambatan terbitnya sertifikat tersebut, namun kami sudah koordinasi dengan saudara kuasa hukum Candra Rama bahwa tahapan pengurusan SHM tersebut sudah sampai tahap SK, dan tinggal menunggu penerbitan, saya meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tersebut," katanya.
Menurut Rahfiandi dalam pengurusan sertifikat tanah ada beberapa tahapan yang harus di lakukan, mulai dari atministrasi, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
Setelah proses pengukuran, kemudian diharuskan membayar pendaftaran SK Hak sebagai tahapan akhir.
" Keterlambatan penerbitan SHM oleh saudara dr. Candra, disebabkan adanya kekurangan pembayaran SK Hak, dan itu sudah ditunaikan, saat ini hanya tinggal menunggu SHM nya dikeluarkan," tutup Rahfiandi.(FH)
Baca Juga :
Badko HMI Sumut : AH belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Usut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal