oleh

Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Andre Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi

-Hukum-72 views

Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Andre Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa 29 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa sebagian barang bukti yang sebelumnya disita dari mereka diduga telah dialihkan dan dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, tersebut mengungkap dugaan serius manipulasi barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Andre secara tegas menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka sebanyak tujuh bungkus, bukan enam sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram," ujar Andre di hadapan majelis hakim, membantah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa satu bungkus barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram yang belakangan diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi, bukanlah milik terdakwa tersebut, melainkan berasal dari kasus Lombek Cs.

Dugaan rekayasa ini pun menjadi perhatian serius publik dan kalangan hukum.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi fakta persidangan tersebut.

Ia menyebut ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

"Kami menduga adanya upaya sistematis memasukkan barang bukti yang tidak relevan guna membangun dakwaan palsu terhadap klien kami. Fakta pengurangan dan perubahan status barang bukti dari kasus Lombek Cs yang terungkap di persidangan sangat mencurigakan," tegas Umar.

Dalam sidang pada hari yang sama dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu selaku Ketua majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi, dan menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Umar menegaskan bahwa pada persidangan mendatang, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang diyakini mampu membuktikan bahwa Rahmadi adalah korban kriminalisasi.

"Di persidangan berikutnya, kami akan tunjukkan bukti bahwa Rahmadi dijadikan kambing hitam oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK)," ungkap Umar.

Sementara itu, Kompol DK membantah keras tuduhan kriminalisasi tersebut.

Dalam pernyataan resminya kepada sejumlah media, ia menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski begitu, tim kuasa hukum Rahmadi menilai proses verifikasi barang bukti oleh aparat penegak hukum masih jauh dari transparan.

Umar menyebut bahwa pengurangan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merusak kredibilitas proses peradilan.

"Jika terbukti ada manipulasi, hal ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita," pungkasnya.

Keluarga terdakwa dan sejumlah pihak dari masyarakat sipil turut menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan kriminalisasi ini.

Mereka mendesak agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan, serta meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan manipulasi barang bukti secara menyeluruh.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga meminta aparat terkait untuk mengusut dugaan adanya massa bayaran yang diduga digunakan oleh pihak tertentu guna memberi tekanan pada proses persidangan Rahmadi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, mengingat dugaan kriminalisasi dengan memanipulasi barang bukti bukan hanya berpotensi merugikan terdakwa, tetapi juga mengguncang kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana.

Sebelumnya, Selasa, 22 Juli 2025, JPU PN Tanjungbalai Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Rahmadi dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai menolak eksepsi Tim Kuasa Hukum Rahmadi dan melanjutkan persidangan kasus ini pada 14 Agustus 2025.

Sidang lanjutan itu diperkirakan menjadi momen krusial dalam menentukan arah dan kejelasan hukum terhadap Rahmadi.(mn.09)***

Baca Juga :
Ranperda P-APBD 2025, Bupati Sergai Jawab Pandangan Tiga Fraksi