SERGAI.Mitanews.co.id ||
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali ungkap kasus barang haram jenis sabu.Kali ini Gabus nama panggilan Ramadhan (33) warga Dusun II Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan-Sergai berhasil diciduk petugas.
"Gabus ditangkap ,Senin (6/11/2023) sekira pkl 14.30 WIB di sebuah rumah kosong yang terletak di Dusun IX Desa Petuaran Hilir ,Pegajahan dengan barang bukti sabu seberat 5,53 gram", ujar Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP. Juriadi.
Penangkapan pelaku ,lanjut Juriadi berkat adanya informasi dari masyarakat perihal seringnya terjadi transaksi jual beli sabu di rumah kosong Desa Petuaran Hilir.
Hasil penyelidikan, tim melakukan pengerebekan dan mengamankan tersangka yang membawa sabu di kantong celana belakang sebelah kiri,ujar Kasat Narkoba.
Pelaku Ramdhan mengaku memperoleh sabu dari temannya berinisial KC, Kemudian saat itu juga dilakukan pengembangan dengan mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan.
Kini tersangka bersama barang bukti sabu termasuk satu buah handphone dan uang tunai Rp200 ribu dibawa ke Mako Sat Narkoba guna proses sidik lebih lanjut.(MN.44)
Baca Juga :
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Sergai Gelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata