Galangan Kapal di Meranti Diduga Gunakan Kayu Ilegal, Pemilik Akiong Ahe Bungkam
MERANTI.Mitanews.co.id ||
Sebuah galangan kapal milik pengusaha berinisial Akiong Ahe, yang beroperasi di Jalan Sulaiman Ujung, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, kembali menyita perhatian publik.
Galangan tersebut diduga kuat menggunakan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) sebagai bahan baku utama dalam produksi kapal.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media pada Minggu, 3 Agustus 2025, mendapati sejumlah pekerja tengah membangun struktur kapal berbahan kayu di ruang terbuka.
Di sekitar lokasi, tampak tumpukan kayu gelondongan berukuran besar yang belum jelas asal-usulnya. Dugaan semakin menguat karena tidak ditemukan tanda dokumen resmi atau barcode penelusuran sumber kayu, sebagaimana yang diatur dalam regulasi kehutanan nasional.
Ketika tim media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, Akiong Ahe tidak tampak di tempat. Komunikasi melalui telepon dan pesan singkat pun tidak direspons. Ironisnya, nomor wartawan justru diblokir oleh yang bersangkutan, memperkuat kesan adanya upaya menghindari keterbukaan informasi kepada publik.
Tak hanya itu, galangan kapal tersebut tampak dijaga ketat. Pagar tinggi dan kamera CCTV mengelilingi area, menyulitkan pemantauan dari luar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang coba disembunyikan?
Apabila dugaan penggunaan kayu ilegal ini terbukti benar, maka tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Undang-undang ini menegaskan bahwa penguasaan, pengangkutan, dan pemanfaatan kayu hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan denda besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Akiong, Masyarakat berharap agar pihak berwenang juga segera turun ke lapangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh.
Galangan kapal berbasis kayu, terlebih yang berada di wilayah rawan pembalakan seperti Meranti, semestinya berada di bawah pengawasan ketat. Tanpa itu, praktek ilegal logging akan terus merusak hutan alam, merugikan negara, dan mengancam keseimbangan ekosistem di daerah.(Davidson)***
Baca Juga :
Darma Wijaya,Salah Satu Pimpinan Sidang di Kongres ke-6 PDIP