Hampir Setahun Tanpa Kepastian, Ronald Sebut Kasus Klien Dipetieskan
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Hampir setahun berlalu, laporan dugaan pemerasan dan penyiksaan yang diajukan M Nasution ke Polda Sumut belum menunjukkan perkembangan berarti. Kuasa hukum pelapor, Ronald M Siahaan, menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan terkesan dipetieskan.
Laporan itu terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/1375/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025.
Namun hingga akhir Februari 2026, Ronald mengaku belum menerima kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
"Penegakan hukum kepada masyarakat cepat dilakukan, namun tidak pada personel kepolisian yang menjadi terlapor," ujar Ronald, Sabtu 28 Februari 2026.
Adapun terlapor berinisial IVTG disebut menjabat sebagai panit di Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Meski laporan telah berjalan hampir satu tahun, Ronald menyebut komunikasi dan keterbukaan dari penyidik maupun unsur pengawasan internal belum memadai.
"Sejak 2025 tidak ada perkembangan signifikan yang kami terima. Tidak ada kejelasan tindak lanjut, baik dari penyidik maupun Propam," lirihnya.
Menurut Ronald, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, Ronald menduga terdapat kelalaian serius atau bahkan unsur kesengajaan sehingga laporan kliennya terkesan jalan di tempat.
Ia membandingkan dengan perkara lain yang ditangani Polda Sumut, di mana penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
"Kami melihat adanya perbedaan perlakuan. Sementara laporan klien kami belum juga mendapatkan kepastian hukum," kata Ronald.
Karena itu, Ronald mendesak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
"Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan laporan ini. Jangan ditutup-tutupi karena terlapor merupakan oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara," imbuhnya.
Ronald menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan menempuh langkah yang diperlukan untuk memperjuangkan hak kliennya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini demi keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat dari lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Marlini Nasution, istri Rahmadi, tersangka kasus narkotika yang disebut pihak keluarga menjadi korban kriminalisasi melaporkan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya selama masa penahanan.
Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Marlini menuding personel berinisial IVTG sebagai pihak yang bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut.
IVTG disebut sebagai personel yang menangkap Rahmadi di sebuah toko pakaian bersama atasannya, Kompol DK, sebagaimana terekam kamera pengawas yang sempat viral di sejumlah platform media sosial pada awal Maret 2025.
Pihak keluarga menyatakan uang tersebut tidak pernah disita secara resmi dalam proses penangkapan.
Dana itu, menurut mereka, ditransfer dari rekening Rahmadi melalui layanan mobile banking setelah penyidik diduga memaksa yang bersangkutan menyerahkan nomor PIN saat ditahan.
Kuasa hukum juga menegaskan tidak terdapat dokumen resmi yang menjelaskan dasar pengambilan uang tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terbuka terkait substansi tudingan tersebut maupun perkembangan penanganan laporannya.(mn.09)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mutiara Dalam Rangkaian Safari Ramadan
