Heboh Percakapan di Group WhatsApp, Bawaslu Kembali Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
PELALAWAN.Mitanews.co.id
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan hingga masuknya masa tenang masih terus bergulir.
Laporan yang disampaikan warga pada Minggu 24 November 2024 pukul 15.30 WIB itu terkait dugaan suap oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang diduga berasal dari nomor urut 02 Zukri -Tamrin.
Selain tersebar di akun Tik Tok, sejumlah percakapan dari grup media sosial WhatsApp tampak jelas membahas perihal pembagian paket bingkisan dari paslon 02. Salah seorang anggota grup inisial RH menanyakan paket bingkisan yang terlihat berisi kaos/baju warna merah tampak tulisan ZU garis bawah TA seperti dua buah nama namun tidak jelas karena posisi baju/kaos terlipat. Kemudian tampak satu botol berisi cairan seperti minyak wangi dan terpampang selembar kertas mata uang Rupiah bernilai Rp. 100.000,-.
"Ah awak gk dapet nya keluar ajalah awak pilih nomor 01, "ujar RH.
Lebih lanjut RH mengirim foto berupa paket yang dikemas menjadi satu itu. "Yg lain dapat semua,"kata RH.
Lanjut Af menjawab. "Kok bs"
"Klw tim 3 orng per satu RT ku rasa dpt"
Ag " Hapis fhoto yg Ado duit du"
Gr "Blm ada d kasih RT ny pak
Af "Hapus"
Ag "Tlg jgn di posting fhoto yg ada embel2 nya di grup. ini
Af "Siap ketua"
EA " Hati hati ini masih dalam masa kampanye"
Salah satu anggota grup menimpali.
"Sy g dapat pak.
Dmn ngambil nya??
"Apakah semua yg d grup ini dapat ini pak??"
Selanjutnya masih panjang percakapan dalam grup dan masih membahas perihal yang sama dengan beberapa anggota grup lainnya.
Juru bicara Koalisi Pelalawan Maju H. Abdullah, S.Pd pun menyayangkan atas kejadian tersebut jika benar terjadi.
" Hal ini sungguh sangat kita sayangkan. Karena jika benar itu terjadi artinya sudah menciderai proses demokrasi dan merupakan bentuk pelanggaran." Jelas Abdullah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Andrizal Tambusai, S. Sos melalui Divisi Pencegahan, Humas dan Paramas Rida Nur Kisawan, S. Kom., saat dikonfirmasi awak media, Senin 25 November 2024 mengatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses.
"Perihal ini, begini bg. Bawaslu menilai adanya dugaan pelanggaran atau tidak, tentu ada mekanisme yg dilalui. Laporan masih proses," pungkas Rida.(davidson)***
Baca Juga :
OMP-LK24, Doa Bersama Lintas Agama Demi Pilkada 2024 Aman dan Damai di Rokan Hulu