oleh

Hendri Mariot Siregar, S.H, Gugat Asuransi Prodensial dan OJK di PN Pelalawan

-Hukum-980 views

Pelalawan.Mitanews.co.id | Sidang gugatan Asuransi Prodensial sebagai tergugat pertama dan tergugat kedua otoritas jasa keuangan (OJK), sebagai penggugat Sokhi Wanolo Ndururu, didampingi oleh kuasa hukum Hendri Mariot Siregar,S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (02/03).

Sidang tersebut dihadiri oleh ketua
Hakim Elvin Adrian, S.H, M.H, Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H, M.H, sebagai Hakim anggota, Sev Netral Harapan Halawa, S.H, M.H, sebagai Hakim anggota. Sebagai kuasa hukum tergugat pertama Samuel Tampubolon S.H, dan tergugat kedua Sri Rahayu S.H.

Sidang pertama dilaksanakan kamis 16-febuari-2023, namun pihak tergugat pertama dan kedua tidak hadir, dilanjutkan sidang kedua Kamis 23-Febuari-2023, lewat mediasi. Jumlah asuransi yang diterima oleh penggugat atau manfaat asuransi Prulink generasi baru berjumlah Rp 202.616.000, dan Prulink term berjumlah Rp. 800.000.000.

Namun penggugat mengajukan tawaran Rp.700.000.000, dan mediasi dilanjutkan pada Kamis 2-Maret-2023. Pengajuan pihak dari penggugat tidak dapat disanggupi oleh pihak tergugat satu dan pihak tergugat dua sehingga dilakukan sidang lanjutan. Maka sidang lanjutan dilaksanakan Kamis 16- Maret-2023, untuk menjawab gugatan dari penggugat.

Ketika Mitanews konfirmasi dengan penggugat melalui kuasa hukumnya Hendri Mariot Siregar, S.H, dan menceritakan kronologi tentang asuransi Prudential ini, Hendri mengatakan, surat pengajuan asuransi jiwa elektronik (SPAJ/ Proposal) yang telah disetujui tergugat satu dengan no 9102002670. Atas nama Adilina Halawa, merupakan istri dari penggugat.

Lanjut Hendri semasa hidupnya istri penggugat atas nama Almarhum Adilina Halawa semenjak tgl 4-12-2018, pemegang Polis Asuransi Jiwa PT. Prudential life Assurance, dengan nomor Polis: 12768717, merupakan salah satu jenis produk asuransi jiwa dengan produk PRUlink Generasi baru yang dimiliki tergugat satu. Almarhum membayar asuransi tersebut sudah berjalan kurang lebih dua tahun lebih mulai 4-12-2018 sampai 3-Juni-2021.

Pembayaran premi sejak tanggal 4-12-2018, frekuensi pembayaran dengan cara triwulan dengan premi berkala dan premi Top-up sebesar Rp. 1.500.000, yang dibayarkan pertriwulan dengan rincian:
a. Premi berkala Rp 1.250.000
b. Premi Top-up berkala(PRUsaver) Rp.250.000.

Almarhum Adilina mendapatkan dua manfaat berdasarkan surat pengajuan asuransi jiwa elektronik:
1. Asuransi dasar Prulink generasi
baru dengan uang
pertanggungan sebesar
Rp.202.616.000
2. Prulink term dengan uang
pertanggungan sebesar
Rp.800.000.000.
Almarhum Adilina Halawa masih tetap membayar asuransi nya pada tanggal 3-Juni-2021, sebesar Rp. 1.500.000, pada tanggal 21-Agustus-2021, istri penggugat atas nama Adilina Halawa meninggal dunia di pangkalan kerinci

Penggugat telah mengajukan klaim asuransi kepada tergugat dengan rincian sebagaimana dalam kontrak asuransi sebesar satu miliar dua juta enam ratus enam ribu rupiah. Tergugat satu tidak bersedia untuk memberikan hak- hak daripada Almarhum Adilina Halawa, dengan alasan- alasan yang tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga diajukannya gugatan ini.

Bahkan telah beberapa kali dirundingkan kepada tergugat satu namun tidak menemukan penyelesaian. Tutup Hendri Siregar, S.H.(Davidson)

Baca Juga :
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan GM Hotel Grand Marcure Medan Angkasa

News Feed