oleh

Imigrasi Sibolga Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing Terpusat di Tapsel dan Padangsidimpuan

-Daerah-1,637 views


Imigrasi Sibolga Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing Terpusat di Tapsel dan Padangsidimpuan

SIBOLGA.Mitanews.co.id ||


Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggelar operasi “JAGRATARA” atau Operasi Pengawasan Orang Asing ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga, di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, selama dua hari, pada Kamis-Jumat 2-3 Mei 2024.

Operasi ini serentak dilakukan dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-158  tanggal 14 April 2024 tentang Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”

Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024; Surat Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor: W.2.UM.01.01-16104 tanggal 19 April 2024 tentang Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”.

Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024; dan Surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Nomor: W.2.IMI.IMI.5-UM.01.01-1674.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kota Sibolga Saroha Simanullang, kepada wartawan, pada Sabtu 4 Mei 2024.

Saroha Simanullang menjelaskan bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan adalah wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Sibolga. Dan operasi kali ini dilaksanakan di kedua wilayah tersebut, mengingat di sana ada juga perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Lebih lanjut, Saroha Manullang menjelaskan bahwa tujuan dari operasi JAGRATARA tersebut adalah untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA yang digunakan serta memberikan informasi tentang aturan keimigrasian.

Di hari pertama, operasi tersebut dilaksanakan dengan mendatangi PT Sinohydro yang berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedatangan tim operasi itu diterima oleh Faried selaku perwakilan dari PT NSHE, kemudian Joseph Adrian selaku perwakilan dari PT HDEC, dan Lisa Suryani dari PT Sinohydro.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sibolga Andi Febri Rinaldhi memberikan informasi terkait pelaporan TKA, yang dilanjutkan dengan paparan tentang aplikasi Molina oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, dan paparan oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang.

Dari hasil operasi yang digelar di perusahaan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

Sedangkan di hari kedua, Tim JAGRATARA bergerak ke Pondok Pesantren Al-Ansor yang berlokasi di Kota Padangsidimpuan. Disana mereka diterima oleh pemilik Pondok Pesantren, yakni H Sahdi Ahmad Lubis.

Di Pondok Pesantren tersebut ditemukan adanya orang asing bernama Eltohami Ibrahim Bayoumi Sayed Ahmed, Warga Negara Mesir dengan masa berlaku visa tanggal 20 Februari 2024 sampai tanggal 19 Mei 2024.

Kepada Tim JAGRATARA, Pemilik Pondok Pesantren tersebut menyampaikan bahwa kehadiran Warga Negara Mesir tersebut adalah sebagai calon tenaga pengajar yang diharapkan dapat membantu kemampuan Bahasa Arab Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren tersebut.

Mendapat penjelasan itu, Kasi Inteldakim Imigrasi Sibolga itu pun memberikan arahan kepada pihak Pondok Pesantren untuk melakukan kewajiban melapor terkait adanya orang asing tersebut. Untuk itu pihak Pondok Pesantren diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Sibolga guna dimintai keterangannya lebih lanjut terkait keberadaan Warga Negara Mesir tersebut.

Masih di hari yang sama, tim juga mendatangi Kelurahan Ujungpadang, Kota Padangsidimpuan terkait adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan Warga Negara Asing yang tinggal di daerah tersebut.

Dari informasi yang diperoleh tim, WNA itu atas nama Sarimah Binti Muskita. Setelah tim tiba di lokasi tersebut, keberadaan WNA itu tidak ditemukan. Selanjutnya Tim JAGRATARA melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan, sebab diketahui bahwa Sarimah Binti Muskita tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor: 1277024102820008 atas nama Siti Norsimah.

Selanjutnya, Pihak Disdukcapil Kota Padangsidimpuan melalui Kabid PIAK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tidak mengetahui bahwa sebelumnya Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah tersebut adalah merupakan Warga Negara Malaysia.

Atas kejadian tersebut, pihaknya bersedia membantu Imigrasi Sibolga untuk mencari tahu dan menelusuri keberadaan Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah tersebut.

Di sore harinya, tim operasi dari Imigrasi Sibolga itu menyambangi LSM PT Sumatera Rainforest Institute yang beralamat di Sipirok, Tapanuli Selatan. Berdasarkan aplikasi Molina diketahui bahwa PT tersebut telah dikunjungi oleh Warga Negara Belanda dengan menggunakan Visa Kunjungan.

Kepada Tim Operasi dari Imigrasi Sibolga, Pihak dari LSM PT Sumatera Rainforest Institute Edi Amin membenarkan adanya warga negara Belanda atas nama Joep Lucas Tristan Van Den Heuvel berkunjung ketempatnya, yang masa berlaku paspornya adalah tanggal 28 Maret 2022 hingga tanggal 28 Maret 2022, dan masa berlaku Visa tanggal 18 April 2024 hingga 16 Juli 2024.

Menurut keterangan WNA asal Belanda itu kepada tim operasi, kehadirannya di Indonesia sebagai volunteer (relawan) yang mempelajari tentang hutan-hutan di daerah Tapanuli Selatan. Direncanakan kegiatannya tersebut selama 21 hari.

Selanjutnya, Kasi Inteldakim Imigrasi Kota Sibolga juga memberikan arahan kepada pihak LSM untuk melakukan kewajiban melapor terkait keberadaan orang asing tersebut. Untuk itu, diminta kepada pihak LSM tersebut agar datang ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan WNA tersebut.

Dari hasil operasi yang dilakukan oleh Tim JAGRATARA dari Kantor Imigrasi Sibolga selama dua hari itu, Saroha Manullang selaku Kepala Kantor Imigrasi Sibolga menjelaskan bahwa operasi tersebut berjalan dengan baik tanpa ada kendala.

Terkait WNA yang ada di Pondok Pesantren dan di LSM PT Sumatera Rainforest Institute, diduga terjadi pelanggaran Keimigrasian yakni Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Penjamin Orang Asing yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren dan Pengurus LSM PT Sumatera Rainforest Institute sebagai Penjamin.

Sebagai tindak lanjut hasil operasi tersebut, kepada para Penjamin Orang Asing tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Sibolga.

Selain itu, pihak Imigrasi Sibolga juga meminta kepada para Penjamin Orang Asing tersebut untuk memberikan laporan keberadaan dan kegiatan Orang Asing tersebut secara berkala.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Sibolga juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah yang diduga sebagai warga Malaysia yang sudah memiliki KTP Indonesia dengan berkoordinasi dengan ke pihak Disdukcapil Kota Padangsidimpuan dan Konsulat Jenderal Malaysia.(MN.16)***

Baca Juga :
Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun Tunai Tumbuh 6,5 %

News Feed