oleh

Ipunk Luruskan Informasi Dana Sponsorship dan CSR PON XXI 2024 ke LPDUK

-Daerah-59 views

Ipunk Luruskan Informasi Dana Sponsorship dan CSR PON XXI 2024 ke LPDUK

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay atau Ipunk, meluruskan informasi terkait pemberitaan mengenai dana sponsorship dan corporate social responsibility (CSR) PON XXI Aceh–Sumut 2024 wilayah Sumatera Utara.

Klarifikasi terkait adanya media yang menyebut belum seluruhnya dana dimaksud disetorkan kepada Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.

Menjawab wartawan, Selasa (12/5/26) Ipunk yang saat pelaksanaan PON XXI menjabat sebagai Ketua Harian PB PON XXI Sumut menegaskan, persoalan yang muncul lebih tepat dipahami sebagai belum terpenuhinya komitmen pembayaran dari sejumlah pihak sponsorship kepada BLU LPDUK Kemenpora RI, bukan persoalan penyalahgunaan dana oleh panitia daerah.

“Kalau dicermati secara utuh, persoalan ini sesungguhnya terkait indikasi wanprestasi atau belum terpenuhinya komitmen dukungan dana CSR dari pihak sponsorship kepada BLU LPDUK Kemenpora RI untuk mendukung pelaksanaan PON XXI Aceh–Sumut wilayah Sumatera Utara,” ujar Ipunk

Ia menjelaskan, seluruh dana sponsorship maupun CSR dari perusahaan yang berpartisipasi pada penyelenggaraan PON XXI disetorkan langsung oleh pihak sponsor kepada BLU LPDUK Kemenpora RI.

Karena itu, Panitia Besar (PB) PON Sumut disebut tidak pernah menerima dana sponsor secara langsung.
“PB PON Sumut tidak menerima langsung dana sponsorship tersebut.

Mekanismenya langsung antara pihak sponsor dengan BLU LPDUK Kemenpora RI,” katanya.

Menurut Ipunk, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian administrasi tersebut, Panitia PON Sumut bahkan telah menyurati sejumlah BUMN pada 23 Januari 2026 untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Langkah itu dilakukan guna menjembatani komunikasi agar penyelesaian kewajiban dukungan CSR kepada BLU LPDUK dapat dituntaskan.

Ipunk mengatakan, meski secara administratif persoalan tersebut berada dalam ranah LPDUK Kemenpora RI dan pihak sponsorship, PB PON Sumut tetap berupaya membantu mencarikan jalan keluar.

“Kami tetap bersedia membantu mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun tentu PB PON Sumut tidak bisa memaksa pihak BUMN untuk memenuhi kekurangan dana tersebut apabila memang terdapat keterbatasan kemampuan dari perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan dana pelaksanaan PON XXI Sumut, melainkan lebih kepada adanya komitmen dukungan yang pada akhirnya belum seluruhnya dapat direalisasikan.

“Tidak ada penyalahgunaan dana di sini. Ini lebih pada persoalan komitmen yang belum sepenuhnya terpenuhi,” kata Ipunk.

*(Tidak Dirugikan)*

Selain itu, Ipunk menegaskan bahwa dalam persoalan tersebut tidak terdapat unsur yang merugikan keuangan negara ataupun indikasi penyalahgunaan dana pelaksanaan PON XXI Sumut.

Menurut dia, persoalan yang terjadi lebih pada belum terpenuhinya sebagian komitmen dukungan sponsorship dan CSR dari sejumlah perusahaan kepada BLU LPDUK Kemenpora RI.

Ipunk menambahkan, secara administratif kerja sama sponsorship tersebut pada dasarnya merupakan hubungan antara pihak BUMN dan BLU LPDUK Kemenpora RI.

Karena itu, PB PON Sumut tidak berada pada posisi sebagai penerima maupun pengelola langsung dana sponsorship dimaksud.

“Sejak awal dana sponsorship maupun CSR disalurkan langsung kepada LPDUK Kemenpora RI, bukan kepada PB PON Sumut. Jadi kami tidak pernah menerima ataupun mengelola langsung dana tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, kata Ipunk, PB PON Sumut tetap menunjukkan itikad baik dengan membantu menjembatani komunikasi kepada sejumlah BUMN melalui surat tertanggal 23 Januari 2026 guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan mendorong penyelesaian komitmen dukungan dana CSR tersebut.***

Baca Juga :
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal ‘Cek Rasyid’

News Feed