oleh

Pelanggar Perda Palas no. 7 Tahun 2015 Disidangkan Di Pengadilan Nageri Sibuhuan

-Daerah, Hukum, Kriminal-4,280 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjatuhkan keputusan hukuman 15 hari kurungan kepada Parmohonan Hasibuan warga jalan Peteran lingkungan II kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lwas,Kamis ( 19/05-2022 ) sore.

Vonis itu ditetapkan hakim setelah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Padang lawas (PALAS) No. 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol Kabupaten Padang Lawas (Palas) Prov. Sumatera Utara.

Keputusan pengadilan tersebut di sampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP. Indra Yaniyra Iirawan SIK.M.Si. kepada awak Media melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. M, Husni Yusuf. SH. Katanya, Parmohonan diamankan saat membawa minuman keras (Miras) terjaring personil saat personil Polres Palas melakukan patroli bluelight pada sabtu 14/05-2022 malam dengan memakai necak motor (BETOR). D diduga saat itu telah melanggar Perda No. 7 Tahum 2015 dan telah dihadapkan ke Persidangan Negeri Sibuhuan, Rabu 18/05-2022, dan dijatuhi hukuman 15 hari kurungan.' Terang kasat,

Harapan kami dari kepolisian, kata Yusuf, Apabila ada yang melakukan pelanggaran perda tersebut diatas, agar kiranya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian supanya agar jangan mengganggu kantibmas yang sewaktu waktu dapat menciptakan gangguan tersebut, dan agar terjaga kantibmas diwilayah hukum kita polsres Palas ini ',pungkas Yusuf. ( As ).

Baca juga : Rakorwil APKASI Digelar, Fokus Tingkatkan Kerja Sama Antar Daerah

News Feed