Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Pelaku Judi
GUNUNHSITOLI.Mitanews.co.id ||
Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK, memimpin langsung penangkapan pelaku permainan judi di sebuah rumah warga di jalan Arah Nias Utara Km. 16 Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Rabu 17 Januari 2024 malam.
Kapolres Nias melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis 18 Januari 2024 membenarkan penangkapan empat orang pelaku permainan judi leng di rumah milik FM, 42, alias Ama Kharis di Desa Teluk Belukar.
“Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK memimpin langsung penggerebekan penangkapan para pelaku perjudian tersebut, setelah mendapatkan informasi dari warga,” ujar Osidugo Daeli.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Desa Teluk Belukar, sering dipergunakan sebagai tempat main judi.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Nias langsung memimpin pengerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pemain judi beserta barang bukti. Ke empat pelaku yang berhasil dimanakan masing masing MM, 52, DH, 37, FM, 42 alias Ama Kharis ketiganya warga Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara dan JD, 60, warga Kelurahan Ilir , Kecamatan Gunungsitoli.Diantara ke empat pelaku itu adalah Kepala Desa Teluk Belukar berinisial FM.
Barang bukti yang berhasil disita polisi diantatanya 149 lembar kartu remi yang sudah terbuka, 2 set kartu remi yang masih tersegel, uang tunai sebesar Rp220.000.
“Ke empat tersangka saat ini telah di tahan di RTP Polres Nias. Penyidik menjerat para tersangka Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974..” pungkas Iptu Osiduhugo.(ad)***
Baca Juga :
Bupati Darma Wijaya : Pemkab Sergai Komitmen Dalam Pembangunan SDM Wujudkan Sekolah Mantab