oleh

Bejat, Ayah di Palas Tega Rudapaksa Anak Kandung Umur 4 Tahun

-Kriminal-3,772 views


Bejat, Ayah di Palas Tega Rudapaksa Anak Kandung Umur 4 Tahun

PALAS.Mitanews.co.id ||


Seorang ayah, RAS (28) dilaporkan ke Mapolres Padang Lawas (Palas) karena diduga melakukan tindak rudapaksa anak kandungnya masih berumur empat tahun, sebut saja Putri.

Kasus yang dilaporkan keluarga korban ini diterima dengan Laporan Polisi nomor : LP/V/14/I/2024/SPKT/PALAS/SU tanggal 19 Januari 2024.

Saat ini Putri didampingi Ibu kandungnya tengah diperiksa dan divisum ke RSUD Sibuhuan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang Lawas.

Ibu kandung korban DH (25) mengaku Putri mengalamai perlakuan senonoh setelah diberitahukan tantenya, IL (27) notabene adik kandung pelaku.

" Senin 15 Januari 2024, IL datang kerumah dan memperingati saya untuk tidak mengijinkan Putri dijemput dan menginap bersama ayah kandungnya lagi," sebut DH kepada Mitanews.co.id di Mapolres Palas.

IL mengatakan Putri sudah dikerjain ayahnya dan dibuktikan dengan hasil berobat ke Bidan yang menyatakan ada luka di kemaluan Putri.

Putri juga kerap mengeluh sakit di kemaluan saat dimandikan dan dari pengakuan Putri, pelaku sudah sering melakukan itu.

Tak terima dengan perbuatan mantan suami, DH membawa korban bersama ayah sambungnya beserta IL melaporkan tindakan tidak senonoh itu ke Mapolres Palas.

DH menduga perlakuan tak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan pelaku sehingga ia berharap pihak Kepolisian segera menangkap ayah korban yang saat ini diketahui sudah melarikan diri.

Kasi Penmas Sihumas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan saat dikonfirmasi Mitanews mengaku LP tersebut sudah diproses Sat Reskrim unit PPA.

" Sudah di proses bang, unit PPA sedang memeriksa saksi," tukasnya.(FH)***

Baca Juga :
Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Pelaku Judi

News Feed