Kejari dan Pj Bupati Diminta Periksa Dugaan Pungli RAKS di Lingkungan Disdik Langkat
LANGKAT.Mitanews.co.id ||
Masih terkait dugaan terjadinya praktek pungli RAKS di lingkungan Disdik Langkat, menurut sejumlah sumber Jumat (31/01/2025) agar pihak Kejari Stabat segera turun tangan melakukan pengusutan dan menangkap pelakunya, pinta sumber.
Tambah sumber lagi, diduga terjadinya dugaan pungli tersebut adanya persetujuan oknum Sekdis RHG, kata sumber lagi.
Adapun yang menjadi gonjang-ganjing tersebut sempat disorot Media yakni dugaan pungli RKAS dengan jumlah mencapai Rp. 197.000.000.(658 jumlah SD×150.000 pertahun.Ini selama 2 periode di tahun 2024 - 2025), kata sumber yang juga dari lingkungan Disdik ini.
Hal ini menjadi aneh,karena dalam aturannya yaitu Permendikbud nomor 63 tahun 2023 tidak ada satu pasalpun Sekretaris Dinas boleh menandatangani RKAS dana BOS,seharusnya cukup kepala Dinas,kata sumber lagi,sehingga peraturan tersebut dilanggar, tegas sumber.
Diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Stabat segera memeriksa dan melakukan pengusutan dugaan kasus pungli penandatangan RKAS dana BOS di Dinas Pendidikan Langkat yang dilakukan oleh oknum Sekretaris beserta 2 orang disinyalir sebagai Asisten pribadinya berinisial Par status ASN dan R dengan status tenaga Honorer.
"semenjak ada dana Bos baru tahun 2024 ini oknun Sekretaris Dinas ikut menandatangani RKAS dana BOS,sehingga disinyalir ada kejanggalan atau jalan melakukan untuk peluang terjadinya praktek pungli," tambah sumber.
Sementara itu oknum Sekdis Disdik Langkat RHG ketika dikonfirmasi via WA sebelumnya hanya menjawab dengan singkat "Tidak benar pak," jawab Sekdis
Demikian juga kepada Pj Bupati Langkat untuk mengevaluasi kinerja oknum Sekdis Disdik Langkat tersebut.(mn.20)***
Baca Juga :
Ketua Umum Poros Muda Sumut Apresiasi Kinerja 100 Hari Presiden