Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Nias yang menangani kasus atas laporan Wisdarman Lase orang tua dari korban penganiayaan Ahmad Aldin, yang diduga pelakunya Tis Akhmar Zebua, kini telah dilimpahkan tersangka (P22) pada hari senin lalu tanggal 19 September 2022, dan penyidik Polres Nias memberikan kepada pihak korban SP2HP saat tersangka di limpahkan di Kejari Gunungsitoli.
Menurut keterangan Wisdarman Lase kepada awak Media, bahwa pelaku penganiayaan terhadap anaknya masih berkeliaran, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kejaksaan belum menahan pelaku tersebut.
Untuk mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Gunungsitoli, kenapa tersangka tidak di tahan,maka Wisdarman Lase menjumpai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Arpan Pandiangan,SH yang sekaligus menjabat sebagai Kasi Datun.
"Arpan pandiangan,SH menjelaskan kepada Wisdarman Lase, sebenarnya tersangka bukan di tahan malah namanya itu adalah mengalihkan penanganan dari Penyidik Kepolisian beralih ke penanganan Kejaksaan, dan perkara tersebut butuh proses selambat-lambatnya tanggal 26 atau pada tanggal 27 oktober 2022 nantinya" ucap Wisdarman menirukan pernyataan oknum JPU.
Tidak terima dengan penjelasan oknum Jaksa Penuntut Umum berinisial AP, terpaksa "saya melaporkan oknum JPU tersebut ke kejagung RI yang tertuju kepada Jaksa Muda dan Pengawasan (Jamwas) secara tertulis pada tanggal 21 September 2022 lalu, tentang oknum Jaksa Penuntut Umum yang tidak profesional dalam tugasnya pada penahanan tersangka, terang wisdarman lase.
Ketika awak media mencoba konfirmasi dan mendatangi kantor kejaksaan pada hari jumat tanggal 30 September 2022 untuk meminta penjelasan kepada oknum JPU, tetapi pada hari itu juga JPU sedang mengikuti acara perpisahan Jaksa.
Hingga berita ini turun, awak media masih belum mendapatkan penjelasan dari AP selaku oknum Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersangka Tis Akhmar Zebua alias ama jinilam.(ad)
Baca Juga : Plt Bupati Pembangunan Jalan Prioritas Utama Di Kecamatan Barteng – Huristak