oleh

Kejari Labusel tak Hargai Proses Prapid Andi Syahputra Nasution

-Hukum-1,228 views


Kejari Labusel tak Hargai Proses Prapid Andi Syahputra Nasution

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga tidak menghargai Proses Pra-Pradilan yang diajukan Ketua Karang Taruna Labusel, Andi Syahputra Nasution.

Pra-Pradilan itu sudah didaftarkan oleh Penasihat Hukum Andi Syahputra Nasution, Leo Rycardo Sialagan pada tanggal 27 Mei 2024 yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Leo Rycardo Sialagan saat dikonfirmasi pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Sebab, menurut Leo, Andi Syahputra mendapat jadwal pemeriksaan hari ini 3 juni 2024 di Kantor Kejari Labusel .

"Kejari Labusel tidak menghargai Praperadilan yang sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat," ujar Leo.

Kejari Labusel sendiri, lanjut dijelaskan Leo, sempat mengirimkan surat melalui pesan Aplikasi WhatsApp kepadanya terkait pemeriksaan yang akan dilaksanakan kepada Andi pada hari Senin, 3 juni 2024.

Namun, Leo langsung memberikan surat balasan kepada kejari melalui pesan Aplikasi WhatsApp ke nomor yang sama.

Dalam suratnya, Leo memohon agar Kejari Labusel dapat menjadwalkan ulang kembali pemanggilan Andi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah sidang Prapradilan selesai.

Namun Informasi yang diterima, Andi tetap diboyong dari Lapas Kota Pinang menuju Ke Kejari Deliserdang dengan keadaan sakit untuk diperiksa.

Hal itu lah yang menguatkan dugaan bagi Leo bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan kasus dugaan korupsi dana hibah yang sudah dikembalikan Andi masuk ke persidangan pokok perkara sehingga menggugurkan Prapid yang sudah didaftarkan.

"Kejari Labusel ini seperti terkesan memaksakan kehendaknya kita menduga mereka ini mendapatkan intervensi agar Prapid ini gugur," jelasnya

Di lain tempat, saat dikonfirmasi Faisal yang merupakan abang Kandung Andi coba mengecek kebenaran pemeriksaan Andi.

"Ya, adik saya memang diperiksa hari ini namun tidak jadi. Informasi yang saya dapatkan dari penyidik Andi dalam kondisi sakit," kata Faisal

Namun anehnya, kata Faisal, Kejari Labusel malah menghadirkan pengacara yang sebelumnya untuk mendampingi Adiknya .

"Saya memang tidak paham tentang hukum, namun saya paham Administrasi, surat pemberhentian kuasa ini sudah diberikan, makanya Leo dihubungi pihak Kejari Labusel terkait adanya pemeriksaan hari ini, tapi malah adik saya dipanggil didampingi Pengacara sebelumnya yang disiapkan Kejari Labusel," pungkasnya.

Sebelumnya Andi yang pernah berperkara dengan putri Bupati Labusel ini ditahan tanggal 20 Mei 2024 karena dana hibah TA 2020/2021 untuk Karang Taruna yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Leo, beberapa proses yang dilakukan Kejari Labusel seakan memaksakan kehendaknya untuk menahan kliennya.

“Kerugian ini sudah dikembalikan setahun yang lalu tepatnya tanggal 23 mei 2023 sebelum jatuh tempo tanggal 27 Mei sesuai kesepakatan bersama Kejari Labusel," kata Leo.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Labusel, Syahbana Pilihanta surbakti ang dikonfirmasi, Selasa, 4 Juni 2024 membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Andi Syahputra Nasution.

"Iya. Prapidnya kita sudah tahu," ujar Syahbana.

Ketika ditanya pemeriksaan terhadap Andi, Kasi Intel Kejari Labusel ini membenrakannya.

"Iya. ada diperiksa," katanya.

Akan tetapi, Ketika ditanya perihal pengembalian uang kerugian negara pada saat penyelidikan sedang berlangsung, Kasi Intel Kejari Labusel ini menyampaikan jawaban yang seolah-olah menantang.

"Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangannya di persidangan. Persidangan itu terbuka untuk umum," pungkasnya.(mn.09)***

Baca Juga :
Kadis Sosial Sumut Apresiasi ONG SIONG KAI dan PENDETA DJOEMIN Peduli eks Kusta