oleh

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Apin BK Bos Judi Online

-Hukum-2,058 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) judi online Apin BK alias Jonni.

Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa, (13/12/2022).

“Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” ujar Kasi Intelijen Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.

Simon menjelaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Simon, usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sebab, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut,” ungkap Simon.

Sebelumnya, bos judi online Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia. Pria berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deliserdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) malam. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (mn.09)

Baca Juga : Kakek Penyimpan 43 Kilogram Sabu Divonis Mati