SAMOSIR.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Sumatera Utara, memberikan edukasi kepada pelajar untuk memberikan penjelasan tentang Kejaksaan dan Hukum agar para siswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman lewat program "Jaksa masuk sekolah".
Seperti yang dilakuan pada Kamis (16/6/2022),Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH.MH,dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Edward Pasaribu SH,MH, mengunjungi
SMA Negeri 2 Pangururan yang disambut oleh Kepala Sekolah Jasudin Sinaga,S.Pd.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi mengatakan Kejaksaan hadir di sekolah-sekolah untuk memberikan penjelasan tentang pengenalan Kejaksaan dan edukasi tentang hukum agar para siswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program JMS kepada siswa merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP–184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah.
Selanjutnya materi pemaparan disampaikan oleh Jaksa Fungsional Edward Pasaribu SH.MH yang berjudul Generasi Milineal Anti Hoax dan Cyber Bullying, siswa-siswi diberikan edukasi tentang pengertian, pengenalan,pencegahan serta aspek hukum yang mengatur Hoax dan Cyber Bullying.Dalam pemaparan dibarengi beberapa contoh tindak pidana terkait yang harus dihindari oleh siswa-siswi.
Selain dari pihak Kejaksaan,dari unsur jurnalis juga turut menyampaikan paparan.Eben Pakpahan dari Harian Sinar Indonesia Baru (SIB)diberi kesempatan untuk menyampaikan paparan terkait tentang bagaimana harusnya etika dalam menulis berita maupun informasi yang disebarluaskan dalam Cyber (dunia maya).
Dalam kesempatan yang sama wartawan Samosir Green Berita Fernando juga menyampaikan bagaimana untuk menjadi nitizen yang cerdas dan bijaksana, bagaimana siswa dapat turut serta dalam mengenali hukum dan menjauhi hukuman juga dapat melaporkan keadaan sekitar yang mengarah ke perlawanan hukum.
Kegiatan JMS ini menggunakan metode aktive learning, dilanjutkan dengan acara tanya jawab.Siswa yang hadir terdiri dari siswa kelas X dan kelas XI dengan jumlah peserta lebih kurang 100 peserta.
Pada pelaksanaan kegiatan ini Kasi Intel Kejari Samosir memberikan cenderamata berupa (souvenir) JMS kepada guru Kepala Sekolah dan kepada siswa yang aktif menjawab dan bertanya selama kegiatan berlangsung.(mn.44).
Baca Juga : Plt Bupati Palas Lepas Calon Jama’ah Haji Kloter 6 Di Asrama Haji Medan