Aceh Barat Daya. MitaNews.co.id | Masyarakat Gampong panto cut Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) keluhkan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh mantan Keuchik (kepala desa) dan Sekdes terkait pembuaatan sertifikat prona tahun 2021.
Pembuatan sertifikat prona tersebut di pungut anggaran sebesar Rp.300.000-600.000 oleh mantan Keuchik dan Sekdes.
Yusmadi salah satu penerima sertifikat kepada MitaNews.co.id mengungkapkan untuk memperoleh sertifikat warga mesti membaya sekitar Rp.300.000-600.000,- sebenarnya warga sangat keberatan karena dinilai sangat mahal.
“sebenarnya kami sebagai masyarakat panto cut sangat keberatan dengan adanya pengutipan uang untuk pembuatan sertifikat prona tersebut, namun apa boleh buat untuk memperoleh sertifikat kami harus memberikan sejumlah uang,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu sekdes Panto Cut Mulyadi, saat di konfirmasi membenarkan adaya Pungli tersebut, uang itu digunakan untuk biaya makan minum, photo copy serta uang rokok. Ada kurang lebih 250 orang yang di kutip uang namun sertifikat yang keluar 226.
“Sebagian kita mintak Rp.600.000 karena tidak punya surat dasar atau surat desa, sedangkan Rp.300.000 adalah biaya pembuatan sertifikat prona, uang itu kita gunakan untuk biaya makan minum serta uang rokok, saat prona itu keluar kita juga sudah duduk rapat di kantor camat,” ujarnya.
Namun kepala BPN Abdya mengatakan untuk biaya pengukuran dan administrasi lainya, yang dibenarkan dan ditoleransi paling besar Rp.250.000 itu ada ketentuannya namun kalau lebih dari itu tidak dibenarkan.
“Kalau biaya untuk penyediaan patok dan administrasi lainya yang dibenarkan itu sebesar Rp.250.000 Kalau lebih dari itu tidak dibenarkan, untuk lebih jelas coba tanyakan kepada perangkat desa kenapa bisa sebesar itu,” tutupnya.( ai ).
Baca juga : Walkot Gunung Sitoli Hadiri Rakor Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022