oleh

Kejari Stabat Diminta Usut Dugaan Pungli RKAS di Lingkungan Disdik Langkat

-Daerah, Sosial-211 views

Kejari Stabat Diminta Usut Dugaan Pungli RKAS di Lingkungan Disdik Langkat

LANGKAT.Mitanews.co.id ||


Kejari Stabat Diminta Segera Usut Dugaan Merebaknya Pungli RKAS di Lingkungan Disdik Langkat Masih segar pergunjingan dugaan korupsi PPPK yang sedang diproses Kejatisu melibatkan oknum Kadisdik Langkat SA dan anak buahnya, kini malah muncul lagi isu dugaan pungli RKAS juga di lingkungan Disdik Langkat.

Adapun yang menjadi gonjang-ganjing tersebut sempat disorot Media yakni dugaan pungli RKAS dengan jumlah mencapai Rp. 197.000.000.(658 jumlah SD×150.000 pertahun.Ini selama 2 periode di tahun (2024 - 2025),ungkap sumber yang layak dipercaya.

Lebih lanjut disebutkan adapun tarif per Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan,hal ini bermula akal-akalan yang menandatangani RKAS sekolah.

"Hal ini menjadi aneh,karena dalam aturannya yaitu Permendikbud nomor 63 tahun 2023 tidak ada satu Pasal pun Sekretaris Dinas boleh menandatangani RKAS dana Bos,seharusnya cukup kepala Dinas," kata sumber lagi.

Diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Stabat segera memeriksa dan melakukan pengusutan dugaan kasus pungli penandatangan RKAS dana BOS di Dinas Pendidikan Langkat yang dilakukan oleh oknum Sekretaris beserta 2 orang disinyalir sebagai Asisten pribadinya berinisial Par status ASN dan R dengan status tenaga Honorer.

"Dan semenjak ada dana Bos baru tahun 2024 ini oknum Sekretaris Dinas ikut menandatangani RKAS dana Bos.sehingga disinyalir ada kejanggalan atau jalan melakukan untuk peluang terjadinya praktek pungli," tambah sumber.

Sementara itu, oknum Sekdis Disdik Langkat ketika dikonfirmasi via WA sampai Jumat sore 24 Januari 2025 ditanya apakah benar informasi ini pak Sekdis? Sekdis hanya menjawab tidak benar ya pak, terima kasih.(mn.20)***

Baca Juga :
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi KPU

News Feed