oleh

Kelanjutan Pembangunan Pasar Modern Abdya, Antara Kebutuhan atau Kepentingan

-Daerah-2,041 views


Kelanjutan Pembangunan Pasar Modern Abdya, Antara Kebutuhan atau Kepentingan

ABDYA.Mitanews.co.id ||


Peletakan batu pertama oleh Bupati Jupri Hassannuddin pada Senin, 14 Maret 2016, menandakan dimulainya pembangunan Pasar Modern yang dikerjakan oleh PT Proteknika Jasa Pratama di Desa Kede Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Diketahui Rahwadi yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan merangkap sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembagunan Pasar Modern mengatakan proses pembangunan pasar modern telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan dokumen, Amdal, studi kelayakan, perencanaan teknis sampai pembebasan tanah.

Pasar modern awalnya direncanakan akan menampung 300 pedagang dan akan memiliki pasar basah, pasar kering, gudang termasuk sarana dan prasarana lainnya seperti, jalan, kantor pengelola, musholla, pengolah limbah, taman, pos jaga, tempat parkir dan bangunan-bangunan penunjang lainnya.

Namun tak disangka Pemkab Aceh Barat Daya pada 29 Agustus 2017 melakukan pemutusan kontrak terhadap pegerjaan pembagunan pasar modern dikarenakan kesalahan kontraktor sendiri. Pasalnya dalam waktu satu tahun enam bulan progres fisik hasil rekomendasi Inspektorat baru mencapai 26 persen.

Pemutusan kontrak saat itu berdasarkan hukum kontrak, peraturan presiden, salah satunya gagal SDM, tentang Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), sehingga berdasarkan pertimbangan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak, karena ada kesalahan dari kontraktor.

Pedagang Menolak Untuk Dipindahkan

Pedagan yang berjualan di pasar Blangpidie menolak untuk di pindahkan ke lokasi Pasar Modern, pasalnya Pasar Modern yang pada tahun 2016 direncanakan akan menampung 300 pedagan itu dinilai akan menurunkan omset karena letaknya yang cukup jauh dan infrastruktur yang tidak lengkap.

Mitra Saputra salah satu pedagang ayam di pasar Blangpidie mengatakan dirinya tidak mau jika di relokasi ke pasar modern dikarenakan letaknya yang cukup jauh apalagi dia telah menempati tempat sendiri.

"Kami tidak mau di pindahkan karena toko yang sekarang kami tempati adalah milik sendiri, apalagi Pasar Modern yang di bagun tidak mempunyai akses jalan yang menandai dan tidak mampu menampung semua pedagang. Siapa yang mau berbelanja ke sana jika akses jalan tidak memadai dan masih ada pedagang yang berjualan di sini", ujarnya Kamis 30 Mei 2024.

Tak hanya pedagang ayam hal sedana juga di sampaikan oleh sejumlah pedagang rempah dah beras di pasar Blangpidie.

"Jika harus pindah ya pindahkan semuanya, kalau cuma 300 yang di pindahkan ya percuma lah dikarenakan masih ada pedagang yang berjualan di sini pasti tidak ada warga yang membeli ke sana apalagi akses jalan tidak memadai, sebaiknya data dulu berapa jumlah pedagang di pasar baru setelah itu di buat perencanaan yang cukup matang sehingga mempunyai outcame yang jelas ke depannya", jelas agung.

Menurutnya jika outcame tidak jelas maka pembagunan pasar modern yang menghabiskan angaran negara senilai 44,9 miliar akan menjadi percuma.

Pembangunan Terkesan Dipaksakan

Pembangunan pasar modern yang direncanakan pada tahun 2024 terkesan dipaksakan, tanah yang menjadi lokasi pembagunan Pasar Modern tersebut nyatanya belum memiliki sertifikat dimana hal itu terungkap ketika dilakukannya RDP (Rapat Dengar Pendapat) oleh DPRK Aceh Barat Daya bersama Forkopimda.

Dalam rapat tersebut PJ Bupati Aceh Barat Daya, Darmansyah yang awalnya tidak di undang tiba-tiba hadir dan langsung mengikuti RDP, dalam rapat tersebut Darmansyah menyebutkan hanya dua bidang tanah lagi yang belum mempunyai sertifikat dan meminta waktu selama dua Minggu untuk menyelesaikan berkas-berkas yang diperlukan untuk kebutuhan paket senilai 44,9 miliar itu.

"Dua-dua, dua lagi yang belum, Hana Beleun pene na beulen paleng na dua Minggu menyoe Senin kerja Senin sigo Tek kaleh. ( Dua-dua, dua lagi yang belum, tidak bulan mana bulan paling itu dua Minggu, kalau Senin masuk kerja Senin depannya lagi sudah siap)," ujar Darmansyah saat RDP.

Namun setelah dilakukan penelusuran MitaNews.co.id menemukan bahwa ada sekitar 32 bidang tanah yang menjadi lokasi pembagunan pasar modern tersebut belum memiliki sertifikat hanya ada beberapa bukti bayar dan sporadik yang tidak di tandatangani oleh Keuchik Keude Siblah.

"Ya terkait surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) memang sebahagiaan besar waktu itu tidak saya tandatangani karena tidak diberikan ruang kepada saya, Saya juga sepakat jika dikatakan bidang tanah tersebut tidak mempunyai surat yang sah karena hanya memiliki bukti bayar itu pun tidak semua. Namun saya pernah mendengar jika uang pembayaran sudah di transfer ke rekening masing-masing tetapih saya tidak diperlihatkan buktinya", ungkap Rinaldi Keuchik Gampong Keude Siblah.

Tak hanya itu terkait feasibility study (FS) yang disarankan BPKP dan Kajari Abdya hingga kini tak kunjung di direview pasalnya pihak Pemkab Aceh Barat Daya tidak bisa menemukan file asli Feasibility Study (FS) atau bis dibilang masternya hilang entah kemana.

"Dulu kalau tidak salah pernah di angarkan uang untuk FS Pasar Modern pada tahun 2015, namun informasinya masternya tidak ada jadi apa yang harus di review, akan tetapih bedasarkan surat balasan Disperindagkop kepada Dinas PU tentang permintaan dokumen kelanjutan pembangunan Pasar Modern, bahwa dokumen review FS ada pada Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya", ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jika dihitung sejak dilakukannya RDP oleh DPRK pada Senin (20/5/2024) dan permintaan PJ Bupati Aceh Barat Daya terkait waktu penyelesaian berkas pembangunan pasar modern selama dua Minggu jatuh pada Minggu (2/6/2024), namun hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan belum menerima berkas apapun dari Pemda Abdya.

"Selepas turun lapangan pada tanggal 22 Mei yang lalu hingga kini belum ada tidak lanjut dari Pemda Abdya, kami hanya menunggu kapan dilengkapi dokumen atau berkas persyaratan pengurusan sertifikat dari Pemda", ujar Irvandi Satria Kepala Kantor Pertanahan Aceh Barat Daya.(Ali)***

Baca Juga :
Pengurus IWO Kota Binjai Sah Terbentuk

News Feed