oleh

Keputusan MK Ganjal Kader Parpol, Rahudman Aman

-Politik-959 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Kendati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengganjal kader Parpol menjadi Caleg, namun keputusan itu tidak berlaku bagi Rahudman Harahap.

Sebab, MK telah mengeluarkan keputusan melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai Caleg selama 5 tahun setelah keluar penjara.

Hal itu tercermin dalam putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 atas permohonan Leonardo Siahaan.

Oleh sebab itu, Rahudman aman dalam artian, Walikota Medan priode 2010-2015 ini dapat mencalonkan diri sebagai Legislator pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Saya sudah bebas kok pada Juni 2017. Tahun 2022 ini sudah selesai lima tahun seperti yang disyaratkan oleh peraturan yang baru diubah oleh MK,” ujar Rahudman menjawab sejumlah wartawan, Jumat, (2/12/2022).

Karena itu, Rahudman menegaskan, hal itu tiidak masalah baginya.

“Inshaallah, Saya akan ikut menjadi Caleg dari Partai Nasdem. Mohon doa dan dukungannya dari masyarakat,” tegas Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Sumut ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPW Korps Advokat Indonesia (KAI) Sumut, Zakaria Rambe menyebutkan keputusan MK yang mewajibkan mantan terpidana korupsi menunggu 5 tahun untuk menjadi Caleg akan merugikan banyak orang.

Dipastikan, para mantan terpidana korupsi yang sudah menjalani masa hukuman namun belum melawati masa 5 tahun akan terganjal ketika mendaftar menjadi Caleg pada Pemilu 2024.

“Keputusan ini tentu sangat merugikan bagi para mantan terpidana korupsi yang kini sudah keluar dan menjalani aktivitas. Beberapa dari mereka Saya lihat menjadi pengurus Parpol dan tentu akan menjadi Caleg di Pemilu 2024.

Tapi apapun itu, keputusan MK tentu harus menjadi pedoman,” kata Zakaria Rambe.

Dijelaskan Zakaria, MK telah mengeluarkan keputusan melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai Caleg selama 5 tahun setelah keluar penjara.
“Hal itu tercermin dalam putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 atas permohonan Leonardo Siahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pergerakan Kader Nahdlatul Ulama (PKNU) Sumut, Aulia Andri mengatakan bahwa sebelumnya, larangan eks terpidana korupsi pernah diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Pemilu 2019.

Namun, aturan itu dibatalkan MK karena tak diatur dalam UU Pemilu.

“Ini sebenarnya pernah dibuat oleh KPU melalui PKPU. Cuma ketika itu dibatalkan karena memang dalam UU Pemilu tidak diatur,” kata Aulia yang merupakan anggota Bawaslu Sumut 2013-2018.

Sebelumnya, MK melalui putusannya mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Kemudian, MK mengubah ketentuan pasal 240 itu menjadi sebagai berikut:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:... g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan.(mn.09)

Baca Juga : PTPN3 DLAB-2 Salurkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan