TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, angkat bicara terkait isu pungutan liar (pungli) dengan modus pemotongan gaji ASN yang disebut-sebut untuk kepentingan salah satu partai politik tertentu.
Kiyedi juga mengingatkan Pemkab Tapteng agar menghindari tindakan yang dapat menimbulkan masalah atau tuduhan pungutan liar untuk kepentingan partai politik tertentu.
“Kebetulan saya sebagai Ketua Parpol, dan saya risih mendengar isu seperti itu. Seharusnya orang yang membuat isu itu menyampaikan secara jelas dan gamblang apa partai politiknya, siapa orangnya, dan tunjukkan buktinya,” ujar Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi didampingi Willy Sahputra Silitonga kepada wartawan, pada Jumat (6/10/2023).
Ketua DPD Partai NasDem Tapteng itu juga berharap agar pihak yang membuat isu tersebut dapat membuktikan tudingannya, bukan hanya sekedar melemparkan isu tanpa adanya bukti yang konkret.
"Jangan asal ngomong, setelah saya cari tahu ternyata ini sengaja dibesar-besarkan. Jadi saya harapkan kepada orang yang membuat isu ini cepatlah bertaubat. Saya ingatkan sekali lagi, siapapun anda, jangan menimbulkan kekisruhan di Kabupaten Tapanuli Tengah ini, karena Tapteng ini sudah aman, sudah tentram dan sudah damai,” tegas Kiyedi.
Lebih lanjut, Politisi Muda itu menegaskan bahwa surat kuasa pendebetan rekening ASN yang dikeluarkan oleh Bank Sumut kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terjadi tanpa ada koordinasi dan sepengetahuan dari Sekda dan Pj Bupati Tapteng.
"Bank Sumut yang keluarkan surat kuasa. Jangan tiba-tiba ada surat kuasa tanpa ada konfirmasi dan persetujuan dari Sekda dan Pj Bupati Tapteng,” ketusnya.
Sementara itu, Wandri Harahap selaku Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Pandan menjelaskan bahwa Bank Sumut sedang melakukan pemutakhiran data terkait pendebetan dari rekening gaji ASN sesuai dengan pendebetan yang diserahkan oleh OPD ke Bank Sumut.
Wandri Harahap menekankan bahwa Bank Sumut tidak pernah menyetorkan dana tersebut ke rekening partai politik ataupun nama pribadi seseorang.
"Karena kalau tidak ada kuasa, maka Bank Sumut tidak punya hak untuk mendebet rekening nasabah. Jadi karena ada potongan, makanya kita mutakhirkan data untuk memindahkannya sesuai dengan daftar gaji yang diserahkan oleh bendahara dinas,” ungkap Wandri Harahap.
Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas telah memerintahkan pimpinan OPD Pemkab Tapteng untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan dari rekening tabungan gaji ASN, kecuali zakat dan infak, dan itupun harus ke rekening Baznas.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa iuran dana kegiatan sosial di lingkungan OPD itu harus bersifat partisipatif dan sukarela, serta tidak boleh dipotong dari gaji ASN.
"Memang kita ketahui ada inisiatif ASN pada OPD untuk kegiatan sosial, misalnya untuk sumbangan kematian, sakit, ya dipersilahkan karena memang sudah budaya kita untuk saling tolong-menolong, tapi gak boleh potong gaji, menjadi sebuah kewajiban, tapi sifatnya harus sukarela,” jelas Elfin Elyas kepada wartawan, pada Jumat (6/10/2023).
Sementara itu, Pj Sekdakab Tapteng Herman Suwito telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan dari rekening gaji ASN, kecuali untuk Baznas yang memiliki ketentuan khusus dan merupakan syariat Islam, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Pj Sekdakab Tapteng itu juga menyatakan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan untuk iuran yang bersifat partisipatif dan sosial.
Selain itu, Pj Sekdakab Tapteng itu juga menyoroti bahwa surat kuasa pendebetan rekening ASN dikeluarkan oleh Bank Sumut itu tanpa ada koordinasi dan sepengetahuan dari Pemkab Tapteng.
"Kami juga meminta kepada Bank Sumut untuk terus berkoordinasi dan juga tidak melakukan pendebetan tanpa persetujuan dari Bupati Tapteng ataupun Sekda,” tegasnya mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga :
Bupati Nisbar Hadiri Pencanangan Program Padat Karya Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub