oleh

Ketua KPU : 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Memenuhi Syarat

-Politik-184 views


Ketua KPU : 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Memenuhi Syarat

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan tiga pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota memenuhi syarat administrasi.

Ketiganya memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Berdasarkan verifikasi baik administrasi maupun faktual yang dilakukan kepada tiga paslon, semuanya memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Medan nanti," ujar Mutia menjawab sejumlah wartawan di Medan, Minggu, 15 September 2024.

Dijelaskannya, pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas ketiga paslon termasuk ijazah pendidikan terakhir dinyatakan memenuhi syarat.

"Setelah melakukan verifikasi ke sekolah dimana pendidikan terakhir adalah SMA maka kami sudah mendatangi sekolah di mana ketiga paslon itu untuk melakukan verifikasi faktual untuk melihat keabsahan ijazah yang dilampirkan oleh ketiga paslon pada saat didaftarkan ke KPU Medan," jelas Mutia.

Disebutkan, dari data ijazah yang dilampirkan untuk Rico Waas melampirkan ijazah SMA Negeri 2. Sementara Zakiyuddin Harahap bersekolah di SMA Husni Thamrin.

Sementara, ungkap Mutia, untuk pasangan Prof Ridha Dharamajaya, katanya, ijazah yang dilampirkan adalah SMA Negeri 1 dan Abdul Rani dari SMA Negeri 14 Medan.

"Dan terakhir adalah, paslon Ustaz Hidayatullah dengan melampirkan ijazah SMA Alwashliyah dan Ahmad Yasyir Ridho dari SMA Negeri 4 Medan. Dan setelah kami verifikasi ke semua sekolah yang dilampirkan pada saat pendaftaran semua benar," ungkapnya.

Setelah itu, katanya, selanjutnya adalah tanggapan atau masukan masyarakat hingga 15 September.

"Selebihnya nanti apabila ada tanggapan masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dimintakan, baru kita klarifikasi," katanya.

Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Medan atau melalui email resmi milik KPU.

"Bisa disampaikan baik itu datang langsung kepada KPU atau melalui email ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPU kota Medan," imbuhnya.

Setelah tanggapan dan masukan masyarakat terkait administrasi pasangan calon. Tahap selanjutnya penetapan dan pengundian nomor urut.

"Setelah melakukan klarifikasi kita akan melakukan penetapan pada tanggal 22 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September," pungkasnya.

Sebagaiamana diketahui, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada tahun 2024 ini hanya diikuti oleh tiga paslon.

Ketiganya yakni pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Ustaz Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Lubis.(mn.09)***

Baca Juga :
Pemko dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan P.APBD Kota Gunungsitoli TA. 2024

News Feed