oleh

Ketua LSM AJAR Propinsi Riau Angkat Bicara Soal Buku LKS dalam Pembelajaran Siswa

-Daerah-382 views


Ketua LSM AJAR Propinsi Riau Angkat Bicara Soal Buku LKS dalam Pembelajaran Siswa

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) DPD Propinsi Riau Amri Koto angkat bicara terkait dugaan pungli LKS, di SMPN3 Pangkalan Kerinci. Hal ini disampaikan oleh Amri Koto Rabu 18-9-2024, lewat komfirmasi awak media ini melalui wa.

Amri mengatakan sekolah tidak boleh mengatasnamakan dengan rapat para orang tua murid, maupun melalui komite sekolah, untuk melakukan dugaan pungli LKS. Sebab itu sudah melanggar undang-undang Pasal 63 ayat (1) UU sistem perbukuan menyebutkan bahwa." Penerbit dilarang menjual buku teks, pendamping secara langsung kesatuan dan atau program pendidikan anak secara dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah."

Lanjut Amri larangan jual beli LKS ini, juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Pada kurikulum baru, sekolah tidak lagi diperbolehkan menggunakan buku LKS. Hal ini dikarenakan materi ajar dan tugas- tugas siswa sudah dipersiapkan lewat buku panduan oleh pemerintah.

Jadi uda jelas bahwa undang-undang tersebut melarang setiap praktek pungli yang di lakukan setiap sekolah, apapun bentuknya atau alasannya, metodenya pasti semuanya mengarah praktek pungli. Untuk itu supaya pihak sekolah stop menggunakan buku LKS tegas Amri.(Davidson)***

Baca Juga :
IAIDU Asahan Gelar PBAK

News Feed