oleh

Ketua Pengurus KSP3 Nias Laporkan Oknum Pengurus Nakal Ke Polres Nias

-Daerah-2,054 views


Ketua Pengurus KSP3 Nias Laporkan Oknum Pengurus Nakal Ke Polres Nias

GUNUNGSITOLI.Mitanews.co.id ||


Beredarnya isu dualisme kepemimpinan Pengurus KSP3 Nias menjadi polemik di kalangan masyarakat Kepulauan Nias, terutama bagi anggotanya.

Terkait persoalan tersebut, Ketua Pengurus KSP3 Nias Yustinus Mendrofa yang dikonfirmasi wartawan di kediamanya Jl. Sudirman Kota Gunungsitoli, Jumat 13 September 2024, membenarkan adanya permasalahan internal Pengurus KSP3 Nias Periode 2024 - 2027.

Yustinus membeberkan, di internal Pengurus KSP3 Nias ada oknum pengurus yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua dan Sekretaris pengurus KSP3 Nias yang tidak berdasarkan keputusan rapat anggota tahunan dan melakukan tindakan-tindakan yang seolah-olah sebagai Ketua dan Sekretaris pengurus yang sah, ungkapnya.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan,awal mula terjadinya dualisme kepemimpinan di KSP3 Nias disebabkan perbedaan pendapat terkait kebijakan internal KSP3 Nias, pertama terkait penerapan Jaminan Pinjaman Karyawan (JPK). Saya bersama dengan Fiktor Rianus Harefa Sekretaris dan Karman Ziliwu Anggota pengurus, tidak setuju apabila dana milik anggota yaitu Jaminan Perlindungan Pinjaman Anggota (JPPA) diambil untuk menutupi kekurangan dana pada program Jaminan Pinjaman Karyawan (JPK), karena terus terang selama ini anggota KSP3 Nias sudah dirugikan karena dana yang seharusnya untuk anggota justru telah digunakan untuk menutupi kekurangan dana Jaminan Pinjaman Karyawan (JPK), dan uang anggota yang sudah digunakan ini cukup besar hampir 1 M dan saya tidak mau anggota dirugikan terus, bebernya.

“Kami hanya bertiga yang menolak untuk tidak digunakan dana anggota untuk kepentingan karyawan, sehingga dalam surat keputusan tentang pinjaman karyawan yang kami keluarkan konsisten tidak mencantumkan terkait dengan program Jaminan Pinjaman Karyawan (JPK),”jelas Yustinus.

Kemudian perbedaan pendapat yang kedua sebut Yustinus, terkait pembentukan tim kerja penanganan kasus penggelapan uang 6 M lebih oleh oknum karyawan, kami sudah bentuk tim kerja kecil yang focus membantu mempercepat penanganan kasus itu dan tim kecil sudah mulai bekerja dengan mendatangani auditor dari Medan untuk mencocokan data audit selama ini dengan data yang kita temukan.

Pada saat tim kerja kecil ini mulai melakukan kerjanya, ada beberapa oknum pengurus tidak senang atas kehadiran tim ini, sehingga akibatnya terhambat penangangan kasus kerugian uang anggota 6 M ini, ucap Yustinus.

Yustinus Mendrofa menambahkan, akibat perbedaan pendapat itu, maka tanggal 2 Agustus 2024 oknum 8 orang pengurus ini melakukan rapat pemberhentian dan pemilihan jabatan Ketua , Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris sedangkan bendahara tetap, dan mereka melakukan diluar agenda rapat yang sudah ditetapkan.

Oknum 8 orang Pengurus ini melakukan pemberhentian dan pemilihan Ketua Pengurus, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris dan mereka membuat Surat Keputusan sendiri, artinya mereka mengangkat diri mereka sendiri, atas hal itu, saya sudah tegaskan bahwa itu tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP3 Nias, namun mereka tetap melakukan pemberhentian dan pemilihan jabatan Pengurus baru, ungkapnya.

“Menurut Yustinus Mendrofa didalam AD/ART KSP3 Nias, sudah diatur dimana dan kapan serta alasan apa seorang Pengurus diberhentikan dalam jabatannya”.

Kami ini sudah dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan ada Surat Keputusan RAT tersebut, artinya kalau dilakukan pergantian Jabatan Pengurus seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara maka harus terlebih dahulu diberhentikan mereka dalam jabatan.

“Tidak mungkin orang dipilih untuk mengganti Ketua yang sedang aktif sebelum diberhentikan, kecuali kalau pengunduran diri”.

Sambungnya, kalau berbicara pemberhentian dalam jabatan pengurus baik Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara sudah jelas diatur didalam Pasal 47 ayat (1) Anggaran Dasar dan Pasal 34 ayat(1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga bahwa Pemberhentian dalam jabatan Pengurus itu hanya boleh dan wajib melalui Rapat Anggota bukan rapat 8 orang Pengurus ini.

“Ini sangat jelas dan itu pun harus dibuktikan kesalahan apa pengurus tersebut diberhentikan dalam jabatannya, kalau tidak bisa dibuktikan maka tidak bisa juga diberhentikan dalam Rapat Anggota. Ini yang sudah dilanggar oleh 8 orang oknum pengurus tersebut, kalau kita tidak taat terhadap AD/ART KSP3 Nias maka KSP3 Nias bisa bubar, tegas Yustinus.

Ia juga menjelaskan bahwa saya tidak pernah menghalang-halangin penarikan uang di Bank, saya sudah surati Plh General Manager bahwa setiap pengajuan penarikan uang di Bank harus sesuai aturan dan tertib administrasi yang ditujukan kepada Pengurus yang sah sesuai Keputusan RAT, jadi uang anggota sejauh ini masih aman karena Bank juga tidak mau mencairkan kalau masih ada dualisme kepemimpinan.

Dalam keterangan terakhirnya, Yustinus Mendrofa menjelaskan bahwa oknum-oknum pengurus yang mengatasnamakan sebagai Ketua dan Sekretaris Pengurus termasuk yang mengatasnamakan sebagai Plh. GM telah dilaporkan di Polres Nias dengan Nomor: LP/B/382/VIII/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

"Kita harus tertib hukum dan taat aturan, bagi yang tidak taat dan tertib aturan makanya kami melaporkan orang-orang tersebut di Kepolisian, karena sangat fatal jika ini tidak diselesaikan secara hukum.Kami juga melaporkan Notaris yang melanggar aturan yang mendukung oknum-oknum pengurus ini, supaya semua terang dan jelas," pungkasnya

Selain itu, Yustinus menyampaikan melalui ini kepada seluruh anggota untuk bersama-sama mengawal masalah ini supaya semua pengurus taat aturan yang ada di KSP3 Nias, imbaunya.

Ditempat terpisah, Ketua Pengawas KSP3 Nias, Yamanati Zebua yang dihubungi wartawan melalui via whatsApp, menegaskan bahwa, kepengurusan yang sah adalah Kepengurusan dengan komposisi jabatan yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Rapat Anggota.

"Kami sudah berulang kali melakukan mediasi, tapi belum ada titik terang.Pengawas juga sudah mengeluarkan surat penegasan bahwa jabatan komposisi pengurus yang sah adalah jabatan komposisi Pengurus hasil Keputusan Rapat Anggota bukan dengan rapat pengurus," tegasnya.

Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa, dalam AD/ART sudah diatur mekanisme pemberhentian pengurus dalam jabatannya yaitu harus melalui Rapat Anggota.

Kami berharap agar semua anggota KSP3 Nias bisa memahami masalahnya. Saya sudah tau Ketua Pengurus Yustinus Mendrofa melaporkan oknum-oknum Pengurus ini, bagi saya kita ikuti proses hukum, ucap Yamanati Zebua.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu O.Daeli yang dihubungi wartawan melalui via whatsApp mengatakan bahwa, Kasus ini masih tahap Lidik, sedang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian, sedang pengumpulan data-data yang dibutuhkan dari kantor KSP3, termasuk SK Kepengurusan sebelumnya, nanti kalau sudah maksimal akan di gelar kedepan, ucapnya. (ad)***

Baca Juga :
DPD Gerindra Sumut Minta KPU Tak Lagi Membuka dan Menerima Pendaftaran Cakada

News Feed