oleh

Ketua PN Sibuhuan Tanda Tangani Kemitraan Terhadap Posbakumadin Palas

-Daerah-2,000 views

Padanglawas.Mitanews.co.id ,| Ketua
Pengadilan Neget Sibuhuan Kelas II Edwin Pudyono Marwiyanto, SH,M.H menandatangani kontrak kerja kemitraan kepada Pos bantuan hukum indonesia ( Posbakumadin) Kab.PadangLawas ( Palas ) di ruangan sidang Cakra PN Sibuhuan , Rabu (12/01/2022 ).

Penandatanganan kemitraan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Menkumham Nomor :M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 menetapkan Pos bantuan hukum Advokad indonesia (Posbakumadin) PadangLawas.

Keputusan Kemenkumham ini menetapkan bahwa Posbakumadin Palas bertindak
Sebagai pemberi bantuan hukum dengan akreditasi C dan masa berlaku 3 tahun selama periode 2022 – 2024.

Usai penandatangan kerjasama untuk pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kurang mampu oleh Pos Bakumadin dan PN Sibuhuan Kelas II dihadiri Ketua dan seluruh anggota Pos Bakumadin Palas.

Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II,Edwin Pudyono Marwiyanto.SH.MH mengatakan, salah satu fungsi kerjasama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Dimana nantinya Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

“Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bakumadin terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari Pengadilan,” katanya.

Sehingga kedepan masyarakat kurang mampu,sambungnya yang mempunyai perkara hukum di PN Sibuhuan Kelas II,bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

Ketua Pos Bakumadin,Ibrahim Husein Hasibuan.SH mengatakan melalui MoU ini diharapkan mewujudkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Dikatakan, Pos Bakumadin Palas ini telah terakreditasi dengan masa berlaku 3 tahun untuk priode 2022- 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021.

“Pos Bakumadin Palas telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat selama enam tahun bagi warga kurang mampu dilingkup PN Sibuhuan Kelas II,” katanya.

Tampak hadir,Wakil Ketua PN Sibuhuan Kelas II,Lulik Djatikumoro.SH.MH didampingi wakil ketua dan Ketua Peradin Palas,Mardan Hanapi Hasibuan.SH .MH dan Ketua Pelayanan Bantuan Hukum(P.B.H Kabupaten Palas).

Pantauan mitanews.co.id , ketua pengsdilan Negeri Sibuhuan melakukan penandatangan kemitraan kepada dua lembaga Organisasi bantuan hukum ( OBH ) , Posbakumadin pimpinan Ibrahim Husein Hasibuan.SH dan Ketua PBH PALAS, Ihwan Paisal SIREGAR.SH.MH.( sun ).

Baca juga : Viral Acungkan Sajam, Pengemudi Angkot di Medan Diamankan Polisi

News Feed