oleh

KMB : Menteri Harus Pindahkan Tile ke Nusa Kambangan

-Peristiwa-1,432 views


KMB : Menteri Harus Pindahkan Tile ke Nusa Kambangan

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Koalisi Mahasiswa Bersatu (KMB) Sumatera Utara (Sumut) Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai meminta Tile dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Saat ini, Hendra Syaputra Sitorus alias Tile sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Kelas 1 Medan.

Permintaan itu disampaikan KMB Sumut kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, sebab Tile dianggap berbahaya karena disebut-sebut masih bisa mengendalikan bisnis narkotika dari dalam Lapas Tanjunggusta, Medan.

Penegasan tersebut disampaikan KMB melalui press rilis kepada wartawan yang ditandatangani para ketua organisasi mahasiswa, Mahyuna Ritongan (Ketua Umum LWI), Rizky Iswandi (Ketua KAEM), M Rizky Simatupang (Ketua Umum PAMI), Doni Irfadillah (Ketua Umum GRM), Ilham Sitepu (Ketua Umum AMPD), Syaiful Amri (Ketua Umum GMP), Rendi Ardiansyah (Ketua Umum GRMA).

"Kami juga sudah melayangkan surat permohonan pemindahan Tile ke Nusa Kambangan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Bapak Jenderal Purnawirawan Agus Afrianto dengan bukti Tile diduga bebas menggunakan handphone di Lapas Tanjunggusta Medan serta rekam jejak kasusnya yang beberapa kali menjadi residivis dalam kasus yang sama," ujar KMB, Selasa 10 Desember 2024.

KMB juga menjelaskan, bahwa awal perkara terpidana Tile itu ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan nomor perkara 182/pid.Sus/2023/PN Tjb dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang kasus narkotika. Sebelumnya, Tile juga pernah menjalani persidangan kasus narkotika di PN Tanjungbalai dengan nomor perkara 349/Pid.Sus/2018/PN.Tjb.

Artinya, Tile telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

"Dan kabar terbarunya, ada lagi kasus Tile yang belum tuntas ditangani kepolisian. Ternyata Tile yang sebelum penangkapannya di Tahun 2023 lalu, dia juga pernah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus penampung 19 kilogram sabu-sabu hasil penggelapan barang bukti 11 oknum polisi Tanjungbalai pada Tahun 2022 lalu," jelasnya.

Kasus itu, ungkapnya, sempat viral karena 11 oknum polisi yang menjadi tersangka di antaranya divonis mati.

"Ditambah lagi pengakuan AKBP Putu Widjaya yang waktu itu menjabat Kapolres Asahan, menyebutkan bahwa menangkap Tile di Tahun 2023 dalam pengembangan tersangka lain dalam kasus sabu merupakan DPO dari 11 oknum polisi Tanjungbalai," ungkapnya.

Dalam kaitan DPO Tile itu, mahasiswa berunjuk rasa di Mapoldasu dan Kanwil Imigrasi dan Pemasrakatan Sumut, Selasa 3 Desember 2024 kemarin.

Dan hingga kini mahasiswa belum juga menerima jawab dari kepolisian. Selanjutnya, 4 Desember mahasiswa kembali melakukan unjuk rasa di Lapas Tanjunggusta.

Massa meminta agar Tile dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusa Kambangan, karena masa menduga Tile diduga masih aktif menjalankan binsis narkobanya. Diperkuat dengan beredarnya foto Tile sedang menggunakan hanphone di dalam lapas.

"Kami yakin Babak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan seorang pimpinan bijaksana yang dipercaya Bapak Presiden Prabowo untuk menyukseskan program pmerintah demi menyelamatkan anak bangsa dan menciptakan generi emes Indonesia ke depannya," kata mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, surat permohonan pemindahan Tile ke Nusa Kambangan itu juga ditembuskan ke Kapoldasu, Kanwil Hukum dan HAM Sumut, Kalapas Tanjung Gusta Kelas 1 Medan, Kejatisu, Kapolres Asahan, Kapolres Tanjungbalai, Kejari Asahan dan media.(mn.09)***

Baca Juga
Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Pilkada yang Digelar oleh KPU Tapteng Berlangsung Sukses

News Feed