Koalisi Parpol Pengusung KEDAN Laporkan Komisioner KPU, Kasubbag Teknis dan Plt Ketua DPC PDI-P Tapteng ke Bawaslu
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Tim Koalisi 9 (sembilan) Partai Politik (Parpol) Pengusung Pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN), yang diwakili oleh Hazmi Arif Simatupang yang juga selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Tengah, hari ini melaporkan 5 Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Tengah berikut Kasubbag Teknisnya ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Laporan tersebut sesuai dengan bukti penerimaan laporan No.05/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 tentang pelanggaran administrasi, dan No.06/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 tentang tindak pidana Pemilu, yang diterima oleh Ketua Tim Koalisi 9 Parpol Pengusung pasangan KEDAN, Hazmi Arif Simatupang didampingi kuasa hukumnya Mulyadi, S.H, M.H dan M. Yusuf Pardamean Nasution, S.H, pada Senin 16 September 2024.
Menurut Ketua Partai Gerindra Tapteng Hazmi Arif Simatupang, yang mewakili laporan 9 Parpol Pengusung KEDAN, bahwa diduga telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Tapteng serta Kasubbag Teknisnya, terkait penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis.
“Alasan pengaduan kami adalah karena batas waktu pendaftaran normal dan batas waktu perpanjangan pendaftaran telah berakhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dengan demikian sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pendaftaran bahwa pendaftaran tersebut telah berakhir pada waktu tersebut,” kata Hazmi.
Lebih lanjut, Hazmi menjelaskan bahwa sesuai dengan surat KPU Tapteng nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 yang diserahkan kepada pasangan KEDAN dan juga gabungan parpol pengusung pasangan KEDAN, pada tanggal 14 September 2024 kemarin, sekira pukul 9.00 WIB, terkait hasil penelitian berkas pasangan calon KEDAN. Dalam surat tersebut, KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran KEDAN dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Tak hanya itu, dalam surat hasil penelitian berkas tersebut, KPU juga menyatakan bahwa pasangan KEDAN diusung oleh 9 Partai Politik, yang mana salah satunya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menurut Hazmi, sudah tertutup kemungkinan PDI Perjuangan dapat mengusulkan pasangan lain. Namun kenyataannya, pada tanggal 14 September 2024 kemarin, KPU Tapteng telah menerima berkas pendaftaran pasangan Masinton – Mahmud, yang juga diusung oleh partai yang sebelumnya telah turut mengusung pasangan KEDAN, yakni PDI-Perjuangan.
“Kami menduga, ada pihak yang memanipulasi data pada silon. Sehingga pasangan tersebut (Masinton-Mahmud) dapat diterima mendaftar kembali ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegasnya.
Selain itu, Hazmi juga menjelaskan bahwa mereka juga telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DPC PDI-Perjuangan Tapteng pimpinan Sarma Hutajulu selaku Plt Ketua. Dimana, DPC PDI-Perjuangan Tapteng telah mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Menurut Hazmi, bahwa Plt. Ketua DPC PDI-P Tapanuli Tengah dan sekretarisnya juga telah mengetahui bahwa B1-KWK yang dikeluarkan oleh PDI Perjuangan itu telah digunakan oleh pasangan KEDAN untuk mendaftar ke KPU. Dan KPU memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diterima, sesuai dengan berita acara nomor 356.
“Hal itu berkaitan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu, pasal 181 dan 184, setiap orang yang mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 76 bulan dan didenda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta,” beber Hazmi.(MN.16)***