oleh

KPK Tentukan Sikap dalam 24 Jam Soal OTT Langkat

-Nasional-894 views

MEDAN.Mitanews.co id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sikap maksimal 24 jam terkait Operasi Tangkap Tangang (OTT) di Kabupaten Langkat.

Sikap dimaksud antara lain termasuk status terhadap oknum yang dikabarkan terjaring OTT oleh Komisi Antirasuah di Kabupaten Langkat pada hari Selasa, (18/1/2022).

“Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi  di Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (19/1/2022).

Saat ini, lanjut Ali menjelaskan, tim KPK segera melakukan  permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” jelasnya.

Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan, kata Ali, tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi.

“Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali.

Kendati demikian, Ali belum mau menjelaskan secara mendetail identitas sejumlah orang yang terjaring OTT tersebut.

Namun, informasi yang beredar, Bupati Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan terjaring operasi OTT pada Selasa (18/1/2022) malam itu.

Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah orang nomor satu di Kabupten Langkat itu.

Tersiar kabar juga, KPK menangkapnya bersama beberapa pihak dan sejumlah anak buahnya.

Namun demikian, pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring OTT masih berlangsung di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim No. 1 Medan. (mn.09)

Baca juga : Leap Hadir Sebagai Komitmen Telkom Percepat Transformasi Digital Indonesia

News Feed