KPU Palas Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilukada 2024
PALAS.Mitanews.co.id ||
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) melaksanakan sosialisasi tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Sosialisasi melibatkan TNI-Polri dan Kejaksaan, Pemkab Palas, tokoh masyarakat dan pasangan calon Bupati perseorangan yang digelar di Aula Hotel Grandika Sibuhuan, Sabtu 4 Mei 2024.
Ketua KPU Palas, Indra Alamsyah menyebut Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024.
" Pemilukada Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah ditetapkan pada 27 November 2024 ini. Tentu untuk menuju proses itu salah satunya kita mensosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilu kepada pihak terkait," kata Indra.
Komisioner KPU Divisi Teknis P.P, Junaedi Hasibuan menyebutkan, salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Palas sebanyak 178.286 pemilih.
Untuk tahapan,bagi calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calin perseorang mulai 5 Mei -19 Agustus 2024.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24-26 Agustus 2024 dan dilanjutkan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon mulai 27 Agustus- 21 September 2024 dan terakhir penetapan pasangan calon 22 September 2024.
"Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 17.829 KTP tersebar di sembilan kecamatan dari tujuh belas kecamatan se Kabupaten Palas," katanya.
Dikatakan, bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.
Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan dengan batas akhir penetapan sampai 19 Agustus 2024.
Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.
"Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan," katanya.
Namun, lanjut dia, apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.
"Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak memenuhui syarat," katanya.
Terkait dengan itu, KPU Palas berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Palas Tahun 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.
"Jangan sampai asal-asalan memberikan dokumen dukungan perseorangan," kata Indra Alamsyah didampingi Komisioner Divisi Teknis, Junaedi Hasibuan.(FH)***
Baca Juga :
PPP Palas Terima Pendaftaran Pasangan Putra Mahkota – Ustadz Fauzan